LEBAK-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak secara tegas menolak
Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pernyataan
itu disampaikan Ketua MUI Lebak KH. Pupu Mahpudin didampingi pengurus,
Senin (29/6/2020).
“Kami Dewan Pimpinan MUI Lebak dan MUI Kecamatan se-Kabupaten Lebak
menolak dengan tegas RUU HIP karena berpotensi menghapus Pancasila
sebagai dasar negara, melahirkan kembali paham komunisme dan paham lain
yang bertentangan dengan Pancasila. RUU HIP juga berpotensi menimbulkan
gejolak sosial dan disintegrasi bangsa,” papar Pupu.
MUI mendesak DPR RI membatalkan RUU yang menuai kontroversi tersebut
dan menghentikan pembahasannya serta mencabutnya dari Prolegnas.
“Kami umat Islam siap berjihad untuk menjaga Pancasila dan NKRI dari
rongrongan Komunisme dan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila,”
tegas Pupu.
MUI Lebak, sambung Pupu, mengimbau kepada umat Islam untuk tetap
tenang namun meningkatkan waspada terhadap bangkitnya paham Komunisme.
“Pihak berwajib harus mengusut siapa saja yang dicurigai membangkitkan paham Komunisme di Indonesia,” tutup Pupu.
0 comments:
Post a Comment