TIGARAKSA - Kasus dugaan
penyelewengan dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang semakin memanas.
Setelah Kepsek Wiji dan Bendahara BOS tahun 2019 Subaih dilaporakan ke
Inspektorat Provinsi Banten. Kini keduanya melaporkan guru SMAN 21
Kabupaten ke Polresta Tangerang atas tuduhan pencurian dan kekerasan.
Adapun jenis kasus yang dilaporkan yakni pencurian LPJ BOS tahun
2019 dan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru kepada mantan
bendahara Bos tersebut. Mereka meminta Polresta Tangerang menghentikan
kelanjutan laporan tersebut, lantaran tidak memiliki dasar yang kuat.
Ketua Komite SMAN 21 Kabupaten Tangerang Andy Juweni mengatakan,
dalam upaya menuntut keadilan atas kasus dugaan penyelewengan dana BOS
SMAN 21 Kabupaten Tangerang, puluhan masa yang terdiri dari siswa, guru,
alumni, komite dan masyarakat unjuk rasa di depan Mapolresta Tangerang.
"Kami aksi karena guru yang berani membongkar kasus ini dilaporakan
dengan tuduhan yang tidak jelas.Kami minta kelanjutan LP segera
dihentikan, karena itu termasuk bentuk kriminalisasi terhadap guru yang
telah berani membongkar kasus tersebut," ujarnya, Senin, 29 Juni 2020.
Ia menjelaskan, tuduhan pencurian LPJ tersebut tidak mendasar
karena LPJ tersebut juga sebelumnya telah tersampaikan ke Inspektorat
Provinsi Banten. Kemudian tuduhan penganiayaan itu juga dibuat
mengada-ngada, karena guru yang memukul mantan bendahara Bos itu,
lantaran guru tersebut dicekik lehernya dahulu dengan menggunakan
lengannya oleh Subaih.
"Hal itu terjadi saat inspektorat Banten mengunjungi SMAN 21
Kabupaten Tangerang pada Jumat kemarin. Besoknya Wiji dan Subaih membuat
laporan tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, rekan-rekan guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang
meminta laporan terkait penyelewengan dana bos agar secepatnya
ditindaklanjuti. Diketahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wiji dan
Subaih adalah penyelewengan dana bos reguler senilai Rp1,2 miliar di
tahun 2019.
Sementara itu Kuasa Hukum Komite Sekolah SMAN 21 Kabupaten
Tangerang Yunihar mengatakan, aksi ini dilakukan dalam rangka mengungkap
kasus korupsi yang terjadi telah lama sekitar 6-7 tahun. Namun, kata
dia, sayangnya bukti berupa LPJ baru didapatkan tahun 2019.
"Kami meminta hentikan kriminalisasi kepada guru yang telah berani
membuka tabir korupsi di SMAN 21 Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
Menurutnya, kedzaliman ini bukanlah hal yang biasa, sehingg
pihaknya merasa harus dihentikan. Apabila tidak dihentikan, maka ini
akan membuat nama baik lembaga pendidikan untuk ke depannya akan
tercoreng.
"Masyarakat harus mendukung upaya para guru dan komite sekolah
dalam mengungkap kasus ini. Hendaknya kasus ini juga menjadi pelajaran
bagi sekolah lain terutama sekolah yang berada di Kabupaten Tangerang,"
tuturnya.
Kemudian, kata dia, kelanjutan laporan yang dilakukan oleh Wiji dan
Subaih harus dihentikan, karena tidak berdasar. Karena yang dilaporkan
adalah pencurian LPJ namun sejatinya LPJ tersebut juga telah
tersampaikan sejak lama kepada Inspektorat Banten.
0 comments:
Post a Comment