TANGERANG-Setelah beberapa bulan ditutup untuk umum karena wabah Covid-19 atau
virus corona, kink rumah ibadah kembali dapat digunakan oleh
masyarakat.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan,
semua elemen masyarakat wajib mengikuti aturan protokol kesehatan guna
mencegah penyebaran Covid-19. New normal, kata Ade, adalah tatanan,
kebiasaan, atau perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk
membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan.
“Kami minta masyarakat hidup disiplin dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” katanya, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Ade, meski masyarakat dapat kembali melaksanakan aktivitas
pada masa new normal, namun aspek kesehatan tetap paling dikedepankan.
Oleh karena itulah, lanjut dia, setiap hari institusi pemerintahan
memberikan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk mendukung aturan protokol kesehatan yang di terapkan
pemerintah, Ade memimpin jajaran Polresta Tangerang melaksanakan bakti
sosial (baksos) untuk warga Perum Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan
Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan memberikan diantaranya beras,
obat-obatan, masker, dan alat pelindung diri (APD).
“Semoga bantuan dapat bermanfaat dan sosialisasi new normal protokol
kesehatan dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment