JAKARTA-PNS (Pegawai Negeri Sipil) peserta kontestasi pilkada dan pemilihan
umum yang tidak mundur (resign) dari status pekerjaannya dapat
diberhentikan dengan tidak hormat.
Demikian ditegaskan Deputi
Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Haryomo Dwi Putranto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Dia
menyebutkan, aturan terkait hal itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang
Manajemen PNS.
“PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,”ujar Haryomo.
Menurutnya, hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat.
Aturan
tersebut, menurut Haryomo, demi untuk mengakomodasi usulan dan masukan
PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Dikatakan,
dengan terbitnya PP No. 17/2020, kini PNS pusat/daerah wajib
mengundurkan diri apabila ditetapkan menjadi peserta pemilu/pilkada oleh
lembaga penyelenggara pemilihan umum.
Peraturan terbaru tersebut
juga mengatur tentang pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan
karena menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara berlaku
sejak PNS ditahan.
“Jadi pemberhentian sementaranya bukan pada
saat akhir bulan sejak ditahan, melainkan sejak yang bersangkutan
ditahan itu langsung diberhentikan sementara,”paparnya.
Namun,
pada PP No. 17/2020 itu PNS tidak lagi diberhentikan dengan tidak
hormat apabila mendapat hukuman penjara atau kurungan oleh pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana umum.
Sebab, lanjut dia, frasa “tindak pidana umum” yang sebelumnya terdapat
pada PP No. 11/2017 telah dihapuskan dalam PP No. 17/2020.
“Pemberhentian
dengan tidak hormat dapat dilakukan terhadap PNS yang dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan,”tambah Haryomo.
0 comments:
Post a Comment