CILEGON-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon memusnahkan narkotika
jenis ganja seberat 15 Kg. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan di
Pelabuhan Merak, beberapa waktu lalu.
“Ganja ini hasil tangkapan tanggal 8 Juni 2020 yang dilakukan
BNNK Cilegon bersama Bidbrantas BNNP Banten,” kata Kepala BNN Banten,
Brigjen Tantan Sulistyana, Rabu (15/7/2020).
Lanjutnya, BNN Kota Cilegon telah menangkap 3 tersangka dan menyita
barang bukti 15 Kg ganja asal Medan. Para pelaku ditangkap di kawasan
Gambir, Jakarta Pusat, saat hendak mengambil barang bukti.
Menurutnya, ganja tersebut dikirim dari Medan menggunakan jasa
pengiriman logistik milik DAMRI. Petugas yang mengetahui adanya
informasi pengiriman paket ganja langsung menyelidiki kasus tersebut.
Alhasil, kata pia, petugas BNN mendapatkan paket ganja sebanyak 15 Kg
di Pool Bus DAMRI di Merak, Kota Cilegon. “Penelusuran terus dilakukan
untuk menangkap pelaku. Para pelaku akhirnya ditangkap di Gambir ketika
akan mengambil paket,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Cilegon, AKBP Asep Muhsin Jaelani
mengatakan, 15 kilogram ganja merupakan pengungkapan terbesar kasus
narkoba selama satu tahun terahir. Razia digencarkan untuk Pencegahan
Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Sebelumnya, pada 8 Juni 2020 BNNK Cilegon dan Tim Berantas BNNP
Banten menggagalkan penyelundupan 15 kilogram ganja kering asal Aceh
yang dikirim melalui jasa angkutan logistik di Pelabuhan Merak. Petugas
kemudian melakukan control delivery, dan diketahui penerima ganja
tersebut berada di Jakarta, Saat itu juga 3 tersangka ditangkap petugas
di kawasan Gambir, Jakarta.
“Ketiga tersangka yaitu RJ (32), RH (19) dan YI (32),” jelasnya.
Ia juga mengatakan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat
(2) juncto pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur
hidup







0 comments:
Post a Comment