SERANG – DPRD Banten
akhirnya menyetujui disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
usul Gubernur Banten tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5
Tahun 2013 tentang penambahan modal saham PT. Banten Global Development
(BGD) untuk pembentukan Bank Banten.
Ketua Komisi III yang juga Ketua Pansus Raperda usul Gubernur Banten
tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan modal
saham PT. BGD untuk pembentukan Bank Banten, Gembong R Sumedi
menjelaskan, finalisasi raperda tersebut telah melawati beberapa tahapan
pembahasan hingga fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perlu kami sampaikan, pada awalnya raperda yang diusulakan adalah
raperda penambahan modal saham PT BGD kepada Bank Banten. Namun, dalam
pembahasan terdapat perubahan mulai dari judul dan batang tubuh.
Perubahan itu harus dilakukan dalam menjalankan prinsip penyertaan modal
secara berkelanjutan seiring bergantinya judul menjadi Raperda usul
Gubernur Banten tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang
penambahan modal saham PT. BGD untuk pembentukan Bank Banten,” kata
Gembong pada Paripurna Pengesahan Raperda usul Gubernur Banten tentang
Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Modal Saham PT.
BGD untuk Pembentukan Bank Banten menjadi Perda di DPRD Banten, KP3B,
Curug, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).
Gembong menjelaskan, untuk perubahan batang tubuh antara lain, pada
pasal 1 terdapat penambahan lima poin yakni terkait kewenangan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), perseroan terbatas Bank Banten, bendahara umum,
uang daerah dan pemindah bukuan. Ketentuan pasal 2 tentang maksud dan
tujuan perda dirubah yakni ayat 1a. Sebagai pengembangan usaha perkuatan
modal, dalam rangka penyehatan dan penyelamatan Bank Banten.
1b. Memperkuat PT BGD dalam meningkatkan kualitas pertumbuhan Bank
Banten. Dan ayat 1c. Pemenuhan kecukupan modal sebagai syarat oemisahan
Bank Banten dari PT BGD.
“Hal itu juga untuk melaksanakan surat OJK agar Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten segera menkonversi dana RKUD (rekening kas umum daerah)
menjadi suntikan modal. Kedua pemenuhan kewajiban penambahan modal,
sesuai Perda 5 Tahun 2013 untuk pembentukan Bank Banten. Ketiga,
penguatan modal PT BGD di Bank Banten sebagai pemegang saham mayoritas
dan keempat penguatan modal BGD kepada Bank Banten sebagai stimulan
dalam menggerakan sektor ekonomi produktif,” jelasnya.
Lebij lanjut, Gembong menuturkan, ketentuan pasal 3 tentang modal dasar
diubah dari Rp1,3 triliun menjadi Rp3,3 triliun. Ketentuan pasal 4 juga
diubah dimana penambahan modal yang semula sebesar Rp950 miliar menjadi
Rp1,551 triliun.
“Ketentuan pasal 5 diubah terkait penyertaan modal untuk PT BGD sebesar
Rp989 miliar menjadi Rp2,2 triliun. Pada Bab III antara pasal 6 dan 7
disisipkan tiga pasal yakni pasal 6a, pasal 6b dan pasal 6c. Sedangkan
dipasal 7 ditambahkan laporan penyertaan modal daerah terdiri dari
laporan triwulan, laporan semester dan laporan tahunan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Gembong mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pleno
hasil fasilitasi Kemendagri, dimana dari sembilan fraksi hanya satu
fraksi yang abstain.
“Terkait pembahasan raperda, pansus telah pleno, sehingga dapat
disimpulkan delapan fraksi yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi
Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi
NasDem-PSI setuju. Hanya Fraksi PAN saja yang tidak menolak dan tidak
menyetujui,” ujarnya.
Gembong menambahkan, pansus juga memberikan catatan-catatan dalam upaya
menyehatkan dan menyelematkan Bank Banten. Beberapa catatan tersebut
antara lain, Pemprov Banten harus melakukan pembenahan secara serius
terhadap internal PT BGD selaku induk Bank Banten.
Pemprov Banten harus melakukan pembenahan manajemen Bank Banten untuk
menunjang upaya penyehatan dan penyelamatan Bank Banten. “Dalam
melakukan penambahan modal, Pemprov Banten terlebih dahulu melakukan
kajian sebelum melakukan penambahan modal,” tambahnya.
Sementara, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) memberikan apresiasi kepada DPRD Banten yang telah memberikan dukungan.
“Hari ini kita menghasilkan sebuah
kesepakatan untuk membiayai dan memodali Bank Banten. Kami mengapresiasi
seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut,” katanya.
0 comments:
Post a Comment