Tuesday, 21 July 2020

DPRD Sahkan Raperda Penambahan Modal Bank Banten

 
Gubernur Banten, Wahidin Halim menandatangani berita acara pengesahan Raperda usul Gubernur Banten tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan modal saham PT. BGD untuk pembentukan Bank Banten menjadi perda di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).
SERANG – DPRD Banten akhirnya menyetujui disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur Banten tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan modal saham PT. Banten Global Development (BGD) untuk pembentukan Bank Banten.
Ketua Komisi III yang juga Ketua Pansus Raperda usul Gubernur Banten tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan modal saham PT. BGD untuk pembentukan Bank Banten, Gembong R Sumedi menjelaskan, finalisasi raperda tersebut telah melawati beberapa tahapan pembahasan hingga fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perlu kami sampaikan, pada awalnya raperda yang diusulakan adalah raperda penambahan modal saham PT BGD kepada Bank Banten. Namun, dalam pembahasan terdapat perubahan mulai dari judul dan batang tubuh. Perubahan itu harus dilakukan dalam menjalankan prinsip penyertaan modal secara berkelanjutan seiring bergantinya judul menjadi Raperda usul Gubernur Banten tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan modal saham PT. BGD untuk pembentukan Bank Banten,” kata Gembong pada Paripurna Pengesahan Raperda usul Gubernur Banten tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Modal Saham PT. BGD untuk Pembentukan Bank Banten menjadi Perda di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).
Gembong menjelaskan, untuk perubahan batang tubuh antara lain, pada pasal 1 terdapat penambahan lima poin yakni terkait kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perseroan terbatas Bank Banten, bendahara umum, uang daerah dan pemindah bukuan. Ketentuan pasal 2 tentang maksud dan tujuan perda dirubah yakni ayat 1a. Sebagai pengembangan usaha perkuatan modal, dalam rangka penyehatan dan penyelamatan Bank Banten.
1b. Memperkuat PT BGD dalam meningkatkan kualitas pertumbuhan Bank Banten. Dan ayat 1c. Pemenuhan kecukupan modal sebagai syarat oemisahan Bank Banten dari PT BGD.
“Hal itu juga untuk melaksanakan surat OJK agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera menkonversi dana RKUD (rekening kas umum daerah) menjadi suntikan modal. Kedua pemenuhan kewajiban penambahan modal, sesuai Perda 5 Tahun 2013 untuk pembentukan Bank Banten. Ketiga, penguatan modal PT BGD di Bank Banten sebagai pemegang saham mayoritas dan keempat penguatan modal BGD  kepada Bank Banten sebagai stimulan dalam menggerakan sektor ekonomi produktif,” jelasnya.
Lebij lanjut, Gembong menuturkan, ketentuan pasal 3 tentang modal dasar diubah dari Rp1,3 triliun menjadi Rp3,3 triliun. Ketentuan pasal 4 juga diubah dimana penambahan modal yang semula sebesar Rp950 miliar menjadi Rp1,551 triliun.
“Ketentuan pasal 5 diubah terkait penyertaan modal untuk PT BGD sebesar Rp989 miliar menjadi Rp2,2 triliun. Pada Bab III antara pasal 6 dan 7 disisipkan tiga pasal yakni pasal 6a, pasal 6b dan pasal 6c. Sedangkan dipasal 7 ditambahkan laporan penyertaan modal daerah terdiri dari laporan triwulan, laporan semester dan laporan tahunan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Gembong mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pleno hasil fasilitasi Kemendagri, dimana dari sembilan fraksi hanya satu fraksi yang abstain.
“Terkait pembahasan raperda, pansus telah pleno, sehingga dapat disimpulkan delapan fraksi yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP,  Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi NasDem-PSI setuju. Hanya Fraksi PAN saja yang tidak menolak dan tidak menyetujui,” ujarnya.
Gembong menambahkan, pansus juga memberikan catatan-catatan dalam upaya menyehatkan dan menyelematkan Bank Banten. Beberapa catatan tersebut antara lain, Pemprov Banten harus melakukan pembenahan secara serius terhadap internal PT BGD selaku induk Bank Banten.
Pemprov Banten harus melakukan pembenahan manajemen Bank Banten untuk menunjang upaya penyehatan dan penyelamatan Bank Banten. “Dalam melakukan penambahan modal, Pemprov Banten terlebih dahulu melakukan kajian sebelum melakukan penambahan modal,” tambahnya.
Sementara, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) memberikan apresiasi kepada DPRD Banten yang telah memberikan dukungan.
“Hari ini kita menghasilkan sebuah kesepakatan untuk membiayai dan memodali Bank Banten. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut,” katanya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support