SERPONG UTARA-Tahapan Pilkada 2020 kembali dimulai.
Bawaslu Kota Tangsel sudah mulai kembali mengaktifkan badan adhoc dan
Gakkumdu. Untuk mematangkan kesiapan tersebut, Bawaslu membuka rakor
Kesiapan Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan dalam Penanganan
Pelanggaran Pidana Pemilihan di masa New Normal.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan pemahaman
regulasi Pilkada 2020 harus kembali dimatangkan. Salah satu yang
mendasar adalah dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada
2020 yang berbeda dengan Pemilu 2019.
“Pilkada ini kita menggunakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota. Sementara Pemilu 2019 itu kita
menggunakan Undang-Undang No 7 Tahun 2017,” kata dia.
Bawaslu sudah memetakan kerawanan apa saja yang berpotensi terjadi
di Kota Tangsel. yaitu politik uang, netralitas ASN hingga netralitas
penyelenggara. ”Jadi Sentra Gakkumdu diharapkan bisa bertindak cepat
ketika sudah menemukan potensi kerawanan ini,” ungkapnya.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Ahmad Jajuli
menjelaskan bahwa dengan adanya rakor ini, diharapkan adanya koordinasi
dengan ketiga lembaga bisa mempermudah penanganan pelanggaran di
Bawaslu. Selain itu, bisa memastikan proses tahapan Pilkada 2020 bisa
terlaksana dengan baik.
”Bawaslu Kota Tangerang Selatan akan banyak melakukan rapat
koordinasi untuk melakukan peningkatan kapasitas staf Bawaslu Kota
Tangerang selatan,” kata dia.
Sementara, mewakili Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram
menjelaskan, bahwa Polres Kota Tangsel sudah melakukan persiapan sejak
saat ini. Menurutnya Pilkada kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Salah satu yang membuatnya berbeda adalah pelaksanaannya di tengah
pandemi.
”Tapi melihatnya trennya tidak berupa. Kejahatannya tidak akan berubah,” katanya.
Dia memastikan bahwa Gakkumdu harus memiliki mekanisme yang sesuai
dengan keadaan sekarang. Yang mana bisa dilakukan dan diterapkan di masa
pandemi seperti ini.
Kemudian Kasubsi Penuntutan Kejari Tangsel Primayudha menjelaskan
bahwa visi misi harus disamakan dalam menegakka hukum. Terlebih di
tengah pandemi ini. ”Dengan Gakkumdu kita harus menangani kasus dengan
seksama dan saling bahu membahu,” kata dia.
0 comments:
Post a Comment