Home »
» Ini Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi
 |
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7). (ilustrasi)
|
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja,
badan, dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional. Pembubaran badan dan komite ini termuat dalam Pasal 19
dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden pada 20 Juli
2020.
“Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan,” demikian bunyi
kutipan dalam Pasal 19.
Ke-18 tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan oleh Jokowi, yakni:
- Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden No 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan
Pendapatan Daerah yagn diperoleh dari Industri Ekstraktif
- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 10/2011
tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 32/2011
tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
No 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 32/2011 tentang
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
2011-2025
- Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 86/2011 tentang
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
- Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden No 73/2012 tentang Strategi Nasional
Pengelolaan Ekosistem Mangrove
- Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 90/2016 tentang Badan
Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Air Minum
- Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis
Elektronik Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
No 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis
Elektronik Tahun 2017-2019
- Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan
Berusaha
- Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan
Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 46/2019 tentang
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka
Percepatan Penyediaan Air Minum
- Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden No 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman
Komersial Luar Negeri
- Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam
Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden No 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan
Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden No 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No
104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan
Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
- Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi
dan Rehabilitasi PT PLN sebagaimana tedlah diubah dengan Keputusan
Presiden No 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No
166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden No 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
presiden No 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No
177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden No 80/2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang
Kehutanan
- Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 54/2002 tentang Tim
Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No 24/2005 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 54/2002 tentang Tim
Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
- Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 3/2006 tentang Tim Nasional
Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No 28/2010 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 3/2006 tentang Tim Nasional
Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
- Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan
Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 22/2006
tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan
Perkotaan
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association
of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
No 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat
Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
0 comments:
Post a Comment