JAKARTA-Presiden Joko Widodo atau Jokowi
berencana membubarkan 18 lembaga negara yang dianggap tak maksimal
dalam bekerja. Selain itu, pembubaran lembaga negara tersebut juga untuk
menghemat anggaran .
"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita
kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri,
kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake
badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi," jelas Jokowi kepada wartawan di Halaman Istana Merdeka Jakarta, Senin 13 Juli 2020.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
mengatakan lembaga yang dibubarkan nantinya yang dibentuk di bawah
payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara, pembubaran lembaga yang berada di bawah Undang-undang harus
mendapat persetujuan dari DPR.
Pembubaran lembaga negara sebenarnya bukanlah hal baru bagi Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pernah membubarkan 23 lembaga negara
sejak dirinya terpilih menjadi Presiden pada 2014 lalu. Berikut
daftarnya:
Dua bulan setelah dilantik sebagai Presiden periode pertama atau tepatnya 20 Oktober 2014, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 176 tahun 2014. Lewat Perpres itu, ada 10 lembaga yang dibubarkan yaitu:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia.
Kemudian pada 21 Januari 2015, Jokowi kembali membubarkan dua lembaga
melalui Perpres Nomor 16 tahun 2015. Dua lembaga tersebut antara lain:
1. Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut
2. Dewan Nasional Perubahan Iklim
2. Dewan Nasional Perubahan Iklim
Setahun setelahnya, Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 116 tahun 2016.
Intinya, melalui Perpres itu Jokowi membubarkan 9 lembaga non
struktural, yakni:
1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di pulau Batam, Bintan, dan pulau Karimum
4. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
5. Dewan Kelautan Indonesia
6. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
7. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
8. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
9. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di pulau Batam, Bintan, dan pulau Karimum
4. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
5. Dewan Kelautan Indonesia
6. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
7. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
8. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
9. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
Di tahun yang sama, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 124 tahun 2016
yang membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Terakhir, pada
2017 pemerintah membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui
Perpres No 21 Tahun 2017.
Adapun wacana pembubaran lembaga negara pernah disampaikan Jokowi
dalam sidang kabinet paripurna yang digelar 18 Juni 2020. Saat itu,
Jokowi menegur keras para jajarannya yang dinilai masih bekerja
biasa-biasa saja di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Belakangan, Moeldoko
mengungkap sejumlah lembaga negara/komisi yang berpotensi dibubarkan
oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat. Dia mengatakan lembaga-lembaga
yang dipertimbangkan tersebut salah satunya yakni, Komisi Usia Lanjut.
Pasalnya, tupoksi lembaga tersebut dinilai tak berbeda jauh dengan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kira-kira seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut. Ini enggak pernah
kedengaran kan. Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA? Kalau masih dalam
cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," ujar Moeldoko di
kantornya, Selasa 14 Juli 2020.
Kemudian, lembaga lain yang masuk dalam daftar kajian yaitu, Badan
Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan
Restorasi Gambut (BRG). Moeldoko menuturkan BRG dipertimbangkan apakah
perannya dapat ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) dan Kementerian Pertanahan dan Kementerian Pertanian.
Saat ini, kata Moeldoko, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih mengkaji apakah lembaga negara
tersebut akan digabungkan ke kementerian/lembaga lain atau langsung
dibubarkan. Dia menjelaskan rencana pembubaran lembaga negara ini
bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi.







0 comments:
Post a Comment