SERANG, (KB).- Desakan agar tempat hiburan malam
kembali mencuat. Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) mendesak Pemerintah
Kota (Pemkot) Serang menutup hiburan malam, menyusul peraturan daerah
(Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang sudah
disahkan enam bulan lalu.
Ketua umum Hamas Busairi mengatakan, Perda PUK disahkan pada 19
Desember 2019 lalu, kemudian dalam pasal 63 point b mengamanatkan bahwa
setelah 6 bulan disahkannya perda PUK, maka seluruh hiburan dan rekreasi
diluar yang diperbolehkan oleh Perda PUK wajib menghentikan usahanya.
“Sudah 6 bulan setelah disahkannya perda PUK, nampaknya amanat perda
tersebut tidak di indahkan oleh para pengusaha hiburan malam. Buktinya
sampai pada saat ini masih terdapat tempat hiburan malam yang tetap
beroperasi seperti biasanya, di perparah di tengah pandemi Covid-19
seperti saat ini,” kata Busairi, Selasa (14/7/2020).
Pada pasal 62 point (1), ucap dia, ditegaskan bahwa setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 46, pasal 47 dan pasal
48 dipidana dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan atau pidana denda
sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
“Sudah jelas, artinya kalau masuk ke ranah hukum ini sudah bisa
ditindak dan di hukum, karena telah melanggar perda tersebut dari jangka
waktu yang sudah di berikan selama kurun waktu 6 bulan tertanggal 19
desember 2019 sampai pada hari ini tertanggal 14 juli 2020,” ucap dia.
Sebelum perda PUK disahkan, kata dia, sudah terdapat beberapa tempat
hiburan yang ditutup dan di segel secara langsung oleh Wakil Wali Kota
Serang Subadri Usuludin. Namun tidak lama setelah penyegelan, tempat
hiburan malam tersebut nampak kembali dibuka.
“Pada saat itu saya menyaksikan secara langsung, karena saya ikut
terlibat dalam razia yang di lakukan oleh Wakil Wali Kota dan Satpol PP
Kota Serang. Namun, ketika tempat hiburan malam tersebut di buka
kembali, tidak ada tindakan apa-apa yang di lakukan oleh Pemkot Serang,”
tuturnya.
Dengan begitu, ia menilai apa yang dilakukan dan disampaikan Pemkot
Serang hanya gertakan saja. Karena tidak ada tindakan tegas yang
dilakukan Pemkot Serang. Padahal, sudah jelas bahwa pengusaha hiburan
malam di Kota Serang telah melakukan tindakan melawan hukum.
“Sebetulnya saya sudah lama memperhatikan dan memantau tempat hiburan
malam yang masih beroperasi, namun menunggu sampai waktu 6 bulan karena
sesuai tenggang waktu yang di berikan. Namun, setelah 6 bulan betlalu,
maka ini tidak boleh di biarkan,” katanya.
Sehingga, pihaknya mendesak Pemkot Serang tegas dalam melawan
kemaksiatan untuk menciptakan Kota Serang yang madani, berdaya dan
berbudaya. Ia juga meminta DPRD Kota Serang menjalankan fungsi
pengawasannya dalam mengawasi kinerja Satpol PP dan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait dengan perda
PUK itu.
“Jika saja Pemkot Serang membiarkan tempat hiburan malam tetap buka,
maka tidak segan-segan kami akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan
tindakan sesuai prosedural dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sosialisasi
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani
mengatakan, saat ini pihaknya terus melalukan sosialisasi dan pendekatam
persuasif. Namun, dalam waktu dekat ini akan segera dikeluarkan surat
edaran bahwa jeda enam bulan sudah berakhir. Kepada pengusaha,
diharuskan menyesuaikan dengan perda PUK atau menutup sementara
usahanya.
“Edarannya lagi dibuat di bagian hukum. Mereka juga kan bisa
melengkapi izin, sementara ini kan mereka izinnya hanya kafe dan
restoran disesuaikan saja kan dengan izin yang mereka miliki,” katanya.
Dalam perda PUK, ujar dia, ada keleluasaan apakah bentuk usahanya
meka bilyar, panti pijat atau lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
perda. Sehingga, kedepannya akan ada pemasukan dalam bentuk PAD ke
Pemkot Serang.
“Kan disitu ada keleluasan, apa meja bilyar, apa panti pijat kan
kalau kita fokus kesitu juga sudah bagus PAD kita bisa naik, dari bilyar
ada dari panti pijat ada dari yang lainnya,” ujarnya







0 comments:
Post a Comment