Wednesday, 15 July 2020

Pemkot Serang Didesak Tutup Hiburan Malam



SERANG, (KB).- Desakan agar tempat hiburan malam kembali mencuat. Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup hiburan malam, menyusul peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang sudah disahkan enam bulan lalu.
Ketua umum Hamas Busairi mengatakan, Perda PUK disahkan pada 19 Desember 2019 lalu, kemudian dalam pasal 63 point b mengamanatkan bahwa setelah 6 bulan disahkannya perda PUK, maka seluruh hiburan dan rekreasi diluar yang diperbolehkan oleh Perda PUK wajib menghentikan usahanya.
“Sudah 6 bulan setelah disahkannya perda PUK, nampaknya amanat perda tersebut tidak di indahkan oleh para pengusaha hiburan malam. Buktinya sampai pada saat ini masih terdapat tempat hiburan malam yang tetap beroperasi seperti biasanya, di perparah di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini,” kata Busairi, Selasa (14/7/2020).
Pada pasal 62 point (1), ucap dia, ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 46, pasal 47 dan pasal 48 dipidana dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan atau pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
“Sudah jelas, artinya kalau masuk ke ranah hukum ini sudah bisa ditindak dan di hukum, karena telah melanggar perda tersebut dari jangka waktu yang sudah di berikan selama kurun waktu 6 bulan tertanggal 19 desember 2019 sampai pada hari ini tertanggal 14 juli 2020,” ucap dia.
Sebelum perda PUK disahkan, kata dia, sudah terdapat beberapa tempat hiburan yang ditutup dan di segel secara langsung oleh Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin. Namun tidak lama setelah penyegelan, tempat hiburan malam tersebut nampak kembali dibuka.
“Pada saat itu saya menyaksikan secara langsung, karena saya ikut terlibat dalam razia yang di lakukan oleh Wakil Wali Kota dan Satpol PP Kota Serang. Namun, ketika tempat hiburan malam tersebut di buka kembali, tidak ada tindakan apa-apa yang di lakukan oleh Pemkot Serang,” tuturnya.
Dengan begitu, ia menilai apa yang dilakukan dan disampaikan Pemkot Serang hanya gertakan saja. Karena tidak ada tindakan tegas yang dilakukan Pemkot Serang. Padahal, sudah jelas bahwa pengusaha hiburan malam di Kota Serang telah melakukan tindakan melawan hukum.
“Sebetulnya saya sudah lama memperhatikan dan memantau tempat hiburan malam yang masih beroperasi, namun menunggu sampai waktu 6 bulan karena sesuai tenggang waktu yang di berikan. Namun, setelah 6 bulan betlalu, maka ini tidak boleh di biarkan,” katanya.
Sehingga, pihaknya mendesak Pemkot Serang tegas dalam melawan kemaksiatan untuk menciptakan Kota Serang yang madani, berdaya dan berbudaya. Ia juga meminta DPRD Kota Serang menjalankan fungsi pengawasannya dalam mengawasi kinerja Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait dengan perda PUK itu.
“Jika saja Pemkot Serang membiarkan tempat hiburan malam tetap buka, maka tidak segan-segan kami akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan tindakan sesuai prosedural dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sosialisasi
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, saat ini pihaknya terus melalukan sosialisasi dan pendekatam persuasif. Namun, dalam waktu dekat ini akan segera dikeluarkan surat edaran bahwa jeda enam bulan sudah berakhir. Kepada pengusaha, diharuskan menyesuaikan dengan perda PUK atau menutup sementara usahanya.
“Edarannya lagi dibuat di bagian hukum. Mereka juga kan bisa melengkapi izin, sementara ini kan mereka izinnya hanya kafe dan restoran disesuaikan saja kan dengan izin yang mereka miliki,” katanya.
Dalam perda PUK, ujar dia, ada keleluasaan apakah bentuk usahanya meka bilyar, panti pijat atau lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam perda. Sehingga, kedepannya akan ada pemasukan dalam bentuk PAD ke Pemkot Serang.
“Kan disitu ada keleluasan, apa meja bilyar, apa panti pijat kan kalau kita fokus kesitu juga sudah bagus PAD kita bisa naik, dari bilyar ada dari panti pijat ada dari yang lainnya,” ujarnya
Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support