JAKARTA- Pemerintah ingin menggenjot realisasi penyaluran Kredit
Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis
klaster karena dinilai mampu mempercepat pemulihan ekonomi setelah
terdampak pandemi Covid-19.
“Solusi mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan cara mendorong sektor
UMKM melalui KUR klaster,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro
dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, Rabu
(15/7) seperti dikutip Antara.
Menurut dia, selain mempercepat bangkitnya ekonomi, pengembangan UMKM
berbasis klaster juga akan memberikan efisiensi kepada bank karena
antarkelompok dapat saling mengawasi.
Tak hanya itu, bank juga tidak perlu mencari satu per satu nasabahnya
dan klaster ini menciptakan saling berbagi pengetahuan atau keahlian.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga,
kata dia, ada 729 potensi penyaluran KUR klaster yang terdiri dari 721
potensi penyaluran KUR klaster satu desa memproduksi satu produk (OVOP)
dan delapan KUR klaster pesantren (OPOP).
Sebagian besar potensi klaster ini merupakan sektor produktif yaitu
pertanian sebanyak 284 klaster dan industri pengolahan sebanyak 178
klaster diantaranya seperti peternakan, perikanan, kerajinan kecil dan
industri.
Pemerintah memberikan perhatian yang besar terhadap UMKM pada
pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 karena sektor ini termasuk
strategis yang menggerakkan ekonomi nasional.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),
jumlah UMKM di Indonesia tahun 2018 mencapai 64,19 juta, sebanyak 63,35
juta diantaranya adalah pelaku usaha mikro. Sisanya sebesar 0,005 juta
unit usaha besar, 0,06 juta unit usaha menengah, dan 0,78 juta unit
usaha kecil.
Sektor UMKM menyerap 97 persen tenaga kerja dan berkontribusi 61,07
persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan ekspor nonmigas 14,37
persen tahun 2018.
Besarnya porsi UMKM terhadap perekonomian nasional dan mencermati
dampak Covid-19 memukul sektor ini, pemerintah menganggarkan 123, 46
triliun rupiah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun alokasinya untuk subsidi bunga 35,28 triliun rupiah,
penempatan dana di bank untuk keringanan UMKM terdampak Covid-19
sebesar 78,78 triliun rupiah, dan belanja imbal jasa penjaminan (IJP) 5
triliun rupiah.
Selain itu, penjaminan modal kerja sebesar 1 triliun rupiah, insentif
pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah 2,4 triliun rupiah
dan pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana
Bergulir UMKM sebesar 1 triliun rupiah







0 comments:
Post a Comment