TANGERANG – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten
menyepakati krerjasama sertifikat aset dengan Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Provinsi Banten.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara PLN Unit
Induk Distribusi Banten dengan 7 Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten
se-Banten pada Selasa (21/7/2020) di Serang, Banten.
Kerjasama meliputi percepatan proses sertifikasi aset, pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan penyelesaian
permasalahan pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng
mengatakan, kerjasama tersebut diharapkan bisa segera ditindaklanjuti
dengan aksi yang nyata untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Saya berharap agar kegiatan tidak berhenti di sini, kita perlu
lakukan tindakan dan langkah-langkah nyata ke depan agar proses
sertifikasi ini bisa segera diselesaikan 100 persen. Untuk itu kita
perlu terus berkomunikasi dan lakukan FGD (focus group discussion) untuk
segera dindaklanjuti,” ujar Andri.
Sementara Senior Manager SDMU PT PLN (Persero) Lala Arief Fadila
mengatakan, tujuan penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah
mempercepat proses sertifikasi aset, pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum, dan penyelesaian permasalahan pertanahan. Juga
sebagai langkah guna mempercepat pengamanan aset PLN.
“Saat ini ada sekitar 17 persen aset PLN yang belum tersertifikasi.
Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum
terkait aset dan memitigasi resiko bisnis yang dijalankan PLN terutama
terkait dengan permasalahan pertanahan,” ujar Lala Arief Fadilla.
Lanjut Lala, penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PLN dan BPN
Provinsi Banten merupakan harmonisasi antara PLN dan stakeholder-nya
sebagai upaya untuk mendayagunakan aset perusahaan dalam mendukung
program kelistrikan di Provinsi Banten.
0 comments:
Post a Comment