![]() |
Aset Pemkot Tangsel yang akan di ruislag ke BSD. Keberadaan aset tersebut sempat dikunjungi Pansus BMD dan beberapa pihak terkait lainnya beberapa waktu lalu. |
PONDOK AREN - Proses ruislag
aset milik Pemkot Tangsel dengan salahsatu pengembang BSD baru saja
mendapat rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pemindahtanganan Barang
Milik Daerah (BMD) DPRD Kota Tangsel, Kamis (16/7/2020) lalu.
Selama hampir sebulan perjalanan Pansus Pemindahtanganan BMD itu, berlangsung mulus bahkan nyaris tanpa ada hambatan.
Menyikapi Pansus Pemindahtanganan BMD yang terkesan sepi kritisi,
pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam (UNIS) Syeikh Yusuf
Tangerang, Adib Miftahul mengatakan, mulusnya pembahasan soal tukar
guling aset Pemkot Tangsel dan BSD di DPRD justru menimbulkan kesan
janggal. Sebab, dari sekian banyak anggota Pansus dan anggota DPRD tidak
ada yang bersikap kritis sama sekali.
"Ini jelas jadi aneh, semua berjalan mulus. Seperti seolah-olah
sudah direncanakan, sudah diatur sedemikian rupa. Masa satu dari sekian
banyak anggota dewan tidak ada yang bersuara. Nah saya kira wajar,
ketika ada pertanyaan pada dasarnya tukar guling ini untuk kepentingan
siapa?,” kata Adib, Minggu (19/7/2020).
Ditanya soal alasan ruislag aset berupa tanah milik Pemkot dengan
BSD karena lokasinya berada di satu wilayah, menurutnya, malah sudah
menunjukan bahwa tukar guling aset ini tidak hanya semata-mata demi
kepentingan pelayanan publik, melainkan patut diduga ada kepentingan
investasi BSD.
"Jika alasan tukar guling ini dikarenakan aset Pemkot yang
terpisah-pisah, justru pertanyaannya kenapa tidak ditukar dengan aset
Pemkot di wilayah lain? Kenapa justru yang ditukar berada dalam satu
wilayah. Ini jadi jelas bahwa tukar guling ini bukan semata-mata
kepentingan pelayanan publik, tapi juga patut diduga untuk kepentingan
investasi bisnisnya BSD,” terang Adib.
Sementara sebelumnya, Ketua Pansus Pemindahtanganan BMD DPRD Kota
Tangsel, Drajat Sumarsono, mengatakan bahwa alasan disetujuinya tukar
guling tersebut karena telah memenuhi aspek teknis, ekonomis, dan
yuridis. Namun, ketika ditanya mengenai lokasi aset yang di ruislag,
jawaban Drajat menimbulkan kesan membingungkan.
"Kenapa yang ditukar itu posisinya di BSD tidak diwilayah lain?,
kalau itu kita enggak masuk ranah itu. Kalau Pansus atas perintah dari
DPRD, dalam hal pembentukan berdasarkan surat yang diajukan dari
Walikota itu. Kenapa yang disana, karena suratnya itu,” ungkap Drajat,
Jum'at (17/7/2020) lalu.
Menurutnya, aset tanah yang di ruislag tersebut, posisinya
tersebar. Karena tidak produktif dan tak ada akses jalan, maka di
ruislag dengan tanah yang ada aksesnya.
"Pansus mempertanyakan soal lokasi, kenapa posisi lahannya pakai
yang itu. Jawaban pihak Pemkot, ya karena posisi tanah ini
tersebar-sebar, karena tidak produktif, akses jalannya tidak ada, maka
di ruislag dengan tanah yang ada jalannya nanti,” sambung Drajat.
Diketahui, Pansus Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) DPRD
Tangsel, yang diamanatkan untuk membahas ruislag bersama Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait, telah merekomendasikan ruislag tersebut
untuk disetujui oleh DPRD Tangsel, kemudian dilaksanakan oleh Pemkot
Tangsel.
0 comments:
Post a Comment