KAB. SERANG – Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Serang mengevaluasi program pembangunan bidang
infrastruktur jalan sejalan dengan refocusing anggaran untuk penanganan
covid-19. Target program betonisasi jalan kewenangan Kabupaten Serang
yang semula tersisa 16 kilometer pada 2021, menjadi 40,33 kilometer.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR
Kabupaten Serang Yadi Priyadi mengungkapkan, jumlah jalan kewenangan
Pemkab Serang sepanjang 601,13 kilometer. Pada awal 2016, jalan rusak
sepanjang 474,77 kilometer dan jalan baik sepanjang 126,36 kilometer.
“Program pembangunan jalan beton ini menjadi program prioritas Pemkab Serang,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (14/7/2020).
Untuk menjalan program prioritas tersebut,
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan DPRD Kabupaten Serang telah membuat
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2017 tentang Percepatan
Pembangunan Insfratuktur Jalan Kabupaten Serang.
“Target Perda, pembangunan jalan Kabupaten
akan rampung pada tahun 2021. Per tahun 100 kilometer jalan kewenangan
Kabupaten Serang dibeton,” ujarnya.
Yadi mengungkapkan, sebelum perda dibuat,
pembangunan jalan beton pada 2016 sepanjang 50 kilometer dan pada tahun
2017 sepanjang 54,68 kilometer. Kemudian sejak 2018, dibangun sepanjang
136 kilometer dan tahun 2019 sepanjang 117 kilometer.
Menurut Yadi, tahun ini awalnya akan
dibangun jalan beton sepanjang 100,96 kilometer. Namun akibat pandemi
covid-19, terjadi refocusing anggaran dari sumber dana alokasi khusus
(DAK) dan bantuan Pemprov Banten.
“Tahun ini dibeton sepanjang 76,63 kilometer. Atau sepanjang 24,33 ditunda,” ujarnya.
Refocusing anggaran tersebut berdampak pada
target, yang semula hanya akan tersisa 16 kilometer jalan rusak dari
601,13 kilometer kewenangan Pemkab Serang, menjadi tersisa 40,33
kilometer.
Yadi menambahkan, hingga tahun 2020
ditargetkan selesai betonisasi jalan sepanjang 434,44 kilometer.
Ditambah dengan 126,36 kilometer jalan yang baik pada 2016, maka total
jalan kewenangan Pemkab Serang dalam kondisi baik pada 2020 sepanjang
560,8 kilometer.
“Kami tetap optimistis, jalan kewenangan Pemkab Serang selesai dibeton tahun 2021,” ujarnya.
Setelah selesai membangun jalan Kabupaten
Serang, DPUPR mendapatkan amanah untuk menaikan status 400 kilometer
dari 1.800 kilometer jalan desa.
“Untuk status yang ditingkatkan akan menjadi Program pembangunan Infrastruktur lanjutan,” ujarnya.







0 comments:
Post a Comment