Jakarta- Akademisi Universitas Indonesia (UI), Ima Mayasari, mengatakan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diperlukan.
Dikatakan, RUU Ciptaker akan membuat tata kelola pemerintahan lebih baik. Pangkalnya, perizinan tak lagi dimonopoli pemerintah, tetapi konsensus antara eksekutif, profesional, dan pelaku usaha.
"(Ini) standar yang sudah jadi pedoman di internasional. Artinya, sudah teruji. Menurut saya, (ini lebih baik) dibandingkan dengan ketika kita buat regulasi yang tidak pernah berubah dan itu hanya dibuat oleh satu pihak, yaitu oleh pemerintah," kata Ima, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2020).
RUU Ciptaker, sambung Ima, membawa transformasi perizinan dari pendekatan licence of course menjadi risk based of course. Pemerintah pun dianggap berhati-hati dalam menyusunnya.
"Dalam melihat kegiatan bisnis yang sudah ada dalam KLBI (klasifikasi baku lapangan usaha), ada sekitar 1.500 sektor, itu dibagi karakternya menjadi tiga, yaitu kegiatan yang berisiko tinggi, rendah, dan menengah. Tidak hanya izin, tetapi ada klasifikasi seperti itu," urainya.
Kebijakan memberikan izin berdasarkan tata kelola perusahaan ini, ungkapnya, belum pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya. Padahal, negara-negara lain telah mempraktikkannya.
"Kita kebanyakan menerapkan atau mengeluarkan izin, tetapi tanpa dibarengi dengan pengawasan. Justru RUU Ciptaker itu menyelaraskan antara perizinan dengan pengawasan," papar peraih gelar doktor hukum termuda dari UI ini.
Dikatakan, butuh payung hukum yang namanya undang-undang, dan undang-undang ini disusun dengan menggunakan teknis penyusunan omnibus law.
Menurutnya, perizinan usaha di Indonesia masih tumpang tindih dan tidak harmonis satu dengan lainnya. "Itu sudah jadi pengetahuan umum masyarakat, bahwa regulasi kita seperti itu," jelasnya.
Mengenai pro kontra RUU Ciptaker, Ima memakluminya lantaran dilatarbelakangi ketidakpahaman. Baginya, polemik juga kerap terjadi dalam suatu regulasi.
"Jadi, dinamika ini tentunya menjadi hal yang wajar. Ya, orang bisa bebas berargumen dengan berbagai hal dan itu tidak dilarang di negara kita," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment