SERANG - Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Serang akan memeriksa kesehatan kepada Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Serang yang akan di laksanakan pada 8 September sampai 11 September 2020 mendatang.
"Jadi nanti ada tes
kesehatan dari tanggal 8 sampai 11 September 2020. Dengan penguji dari
tes kesehatan dari team RSUD, IDI, Himpsi, dan BNN," ungkap Abidin, saat
di konfrimasi, Senin (24/8/2020).
Abidin
mengatakan, dalam tes kesehatan pada kali ini, tidak hanya memeriksa
kesehatan jasmani, rohani dan kejiwaan. Bahkan, ada Rapid Test dan rekam
jantung.
"Tujuannya untuk memastikan kesehatan calon bupati dan wakil bupati, dan juga terbebas dari Wabah Covid-19," jelasnya.
Kemudian,
lanjut Avidin, untuk Plpersyaratan Calon Bupati dan wakil Bupati Serang
pendaftaraan terdapat dua jalur, jalur Independent maupun jalur Partai
Politik (Parpol).
Meski demikian, kata Abidin Nasyar, bahwasanya tinggal tersisa jalur Parpol, karena jalur Independent tidak ada yang mendaftar.
"Iya minimal mendapatkan 10 kursi, dari jumlah Parpol yang tersedia di Kabupaten Serang," tutup Abidin.
Diketahui, berdasarkan PKPU NO 5 tahun 2020, tahapan pendaftaran calon pada tanggal 4 sampai dengan 6 Sepetember 2020. Kemudian Penetapan calon Bupati dan wakil bupati Serang pada tanggal 23 September 2020
0 comments:
Post a Comment