SERANG - Pemerintah Provinsi Banten luncurkan aturan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sanksi tersebut berupa teguran, sanksi sosial hingga denda maksimal Rp 100 ribu bagi yang melanggar.
Kemudian sanksi juga diberikan kepada
pengelola atau penangungjawab tempat umum, sebesar maksimal Rp300 ribu
jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub. Adapun
bagi ASN, akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari surat teguran,
penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN.
Hal
itu, dikatakan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat memimpin rapat
penyesuaian PSBB di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin 24/8/2920.
Andika
mengatakan, aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh
yang baik dalam pelaksanaan keputusan yang diatur dalam Peraturan
Gubernur (Pergub) No 38/2020 tersebut.
"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten," kata Andika.
Wagub
meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres No
6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
tersebut mengedepankan sisi humanis daripada represif. Lalu
mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten.
Ia menjelaskan, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian.
“Jadi
penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti
perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, tempat ibadah, lembaga
pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” jelasnya.
Wagub memerintahkan, Sekda untuk segera membuat standar operasi prosedur (SOP) dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut.
“Rapat
ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke
sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua bari kita penerapan sanksi dan
evaluasi,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment