CILEGON - Penerapan smart parking yang berlokasi di Blok KK & Blok A, Pondok Cilegon Indah (PCI) diminta distop oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. Penyetopan tersebut lantaran timbul kegaduhan antara pemilik ruko dan pengelola parkir.
Ketua Komsisi III DPRD
Cilegon Abdul Ghoffar mengatakan, penyetopan tersebut ditetapkan sampai
batas waktu yang tidak ditentukan. Selain menyetop aktivitas pengelolaan
smart parking, pihaknya juga mendesak agar dishub secepatnya menggelar
sosialisasi dan segera memperkuat dasar hukum pengelolaannya.
"Tiga
catatan dari kita (DPRD Cilegon) untuk Dishub Cilegon agar segera
dilakukan. Pertama, mengevaluasi kembali penerapan smart parking, segera
menggelar sosialisasi kepada warga maupun pengelola ruko dan segera
buat regulasi hukum agar tidak menyalahi aturan saat penerapan tersebut
dibuka kembali," kata Abdul Ghoffar kepada
awak
media usai rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi III dan IV DPRD
Kota Cilegon dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Senin
(24/8/2020).
Lebih lanjut Ghoffar mengatakan
bahwa DPRD tidak melarang Dishub menerapkan smart parking ini sebagai
upaya inovasi dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tetapi,
dalam penerapan sistem parkir tersebut harus memiliki skema yang jelas.
Sehingga tidak menimbulkan gesekan atau kegaduhan antara masyakat,
pengelola ruko dengan dishub sendiri.
"Itu yang
penting dilakukan oleh dishub. Jangan tujuannya untuk meningkatkan PAD
tapi timbul kegaduhan. Kami (DPRD) Cilegon sebagai penengah di satu sisi
mewakili pemerintah daerah di sisi Iain juga harus mengavokasi
kepentingan masyarakat. Masyarakat di sini ada 2, yakni pemilik ruko
dengan masyarakat umum yang datang ke ruko,” lanjut Ghoffar.
Hal
yang sama dikatakan, Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Erik Airlangga. Ia
menyatakan, dinas terkait agar tidak timbul kegaduhan diminta terlebih
dahulu melakukan pendekatan ke masyarakat.
“Setelah
rapat ini kita gelar, kami akan langsung memberikan catatan hearing ini
kepada Ketua DPRD Cilegon (Endang Effendi) untuk segera disampaikan
kepada Walikota Cilegon (Edi Ariadi) untuk segera ditindaklanjuti,”
pungkasnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Cilegon
Uteng Dedi Apendi tetap akan melanjutkan pelaksanaan penerapan
perparkiran berbayar di ruko PCI.
"Kita sudah
sampaikan bahwa evaluasi kita berdasarkan tentunya dari kacamata
transportasi dari volume lalulintas atau jumlah kunjungan orang yang
menggunakan roda dua maupun roda empat kepada ruko PCI dan hasil
evaluasi kita, jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang
melakukan kunjungan ke ruko PCI selama 10 hari dari tanggal 11 sampai
tanggal 22 Agustus 2020 itu menunjukan peningkatan kunjungan. Walaupun
sebagian ruko di PCI ditutup apalagi dibuka mungkin lebih meningkat. Itu
berkisar diantara 700 sampai 1000 kendaraan yang melakukan kunjungan ke
ruko PCI perhari. Kami perhubungan menganisanya jumlah kendaraan yang
keluar masuk," tuturnya.
Uteng menambahkan bahwa
pihaknya tidak mengerti terkait omset pedagang yang mengalami penurunan
sedangkan jumlah pengunjung mengalami peningkatan.
"Nah
ada korelasinya dengan penurunan omset disitu bertolak belakang secara
kunjungan meningkat tapi masyarakat penyewa pemilik ruko mengatakan kami
mengalami penurunan omset disitu yang sedikit tidak menyambung atau
bertolak belakang. Tentunya kami juga tidak bisa menganalisa penurunan
omset mereka tolak ukurnya apa," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment