![]() |
PT MRT Jakarta mengubah jadwal operasional pasca diberlakukannya sistem ganjil genap pada Senin (3/8/2020). Layanan MRT diperpanjang hingga pukul 22.00 WI |
JAKARTA - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mengubah jadwal operasional pasca diberlakukannya sistem ganjil genap pada Senin (3/8/2020). Layanan MRT diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan, perubahan kebijakan jadwal operasional ini dilakukan sebagai dukungan kebijakan Pemprov DKI seiring diterapkannya kembali kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil genap “Layanan jam operasional MRT Jakarta kami perpanjang hingga pukul 22.00 WIB,” ujarnya melalui siaran tertulisnya, Minggu (2/8/2020).
Selain itu, PT MRT juga memastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan dengan baik sehingga MRT Jakarta dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam bermobilisasi dan pengguna dapat merasa aman sekaligus nyaman dalam menggunakan moda transportasi publik Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan kebijakan layanan MRT Jakarta menjadi sebagai berikut: 1. Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 - 22.00 WIB dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 - 20.00 WIB.
2. Jarak antarkereta (headway)
Weekdays (hari kerja):
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 – 09.00 WIB dan 17.00 – 19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit untuk jam nonsibuk
Weekend (akhir pekan): Tiap 20 menit
3. Pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan, perubahan kebijakan jadwal operasional ini dilakukan sebagai dukungan kebijakan Pemprov DKI seiring diterapkannya kembali kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil genap “Layanan jam operasional MRT Jakarta kami perpanjang hingga pukul 22.00 WIB,” ujarnya melalui siaran tertulisnya, Minggu (2/8/2020).
Selain itu, PT MRT juga memastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan dengan baik sehingga MRT Jakarta dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam bermobilisasi dan pengguna dapat merasa aman sekaligus nyaman dalam menggunakan moda transportasi publik Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan kebijakan layanan MRT Jakarta menjadi sebagai berikut: 1. Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 - 22.00 WIB dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 - 20.00 WIB.
2. Jarak antarkereta (headway)
Weekdays (hari kerja):
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 – 09.00 WIB dan 17.00 – 19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit untuk jam nonsibuk
Weekend (akhir pekan): Tiap 20 menit
3. Pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.
0 comments:
Post a Comment