Jakarta -Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan
Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 berupa pedoman hukuman untuk
menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu
koruptor dengan koruptor lainnya, misalnya merugikan negara Rp 100
miliar bisa dipidana paling berat seumur hidup. Merespon hal itu KPK menyambut baik dan menyoroti pasal lainnya.
"KPK
tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal
Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dll serta tindak pidana
korupsi lainnya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dihubungi, Minggu
(8/2/2020).
KPK meyayangkan Perma tersebut tidak mencakup kasus
korupsi terkait penyuapan dan pemerasan. Diketahui Perma ini berlaku
untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU
Tipikor. KPK berharap tidak ada lagi perbedaan hukuman yang diterapkan
dalam putusan kasus korupsi.
"Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut
tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan Tipikor,"
ujarnya.
Di sisi lain KPK juga sedang menyusun pedoman tuntutan
kasus korupsi bagi jaksa penuntut umum di jajarannya. KPK sedang
menyusun pedoman tuntutan untuk seluruh pasal korupsi misalnya terkait
kerugian negara, dan suap.
"Sedangkan untuk menghindari disparitas
tuntutan pidana, KPK saat ini juga sedang tahap finalisasi penyusunan
pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor baik pasal
yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak
pidana korupsi lainnya," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment