JAKARTA- Ketua Bawaslu Abhan menyatakan calon kepala daerah bisa dipidana jika melanggar protokol kesehatan. Menurut dia, penindakan bisa melalui rekomendasi pihaknya kepada kepolisian.
"Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran diatur di luar undang-undang kepemiluan ke pihak kepolisian," kata Abhan dalam jumpa pers Hasil Pengawasan Pendaftaran Bapaslon Pada Pilkada 2020, disiarkan secara daring, Senin (9/7).
Abhan melanjutkan, pasal sangkaan terhadap calon kepala daerah tak patuh protokol kesehatan, adalah pelanggaran terhadap UU Karantina Wilayah, UU Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 218 KUHP, peraturan pemerintah daerah dan peraturan Kementerian Kesehatan.
"Artinya pidana memang menjadi ranah penyidik kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran UU selain ketentuan perundang-undangan Pilkada," jelas Abhan.
Abhan mengakui, saat ini beleid penyelenggaraan Pemilu ataupun peraturan KPU dan Bawaslu belum ada pengaturan sanksi terhadap mereka pelanggar protokol kesehatan dalam rangkaian Pilkada 2020.
Janji Segera Rumuskan Sanksi
Namun Abhan berjanji, aturan sanksi akan segera dirumuskan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 di 270 daerah lebih tertib protokol kesehatan.
"UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada memang tidak diatur ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun diterapkan sanksi administratif hingga ancaman pidana bagi bapaslon yang melanggar," tuturnya.
0 comments:
Post a Comment