JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur keras 51 kepala daerah yang melanggar aturan pelaksanaan Pilkada 2020. Adapun 51 kepala daerah tersebut terdiri atas 1 gubernur dan 50 wali kota dan bupati. Gubernur yang tegur tersebut adalah Rohidin Mersyah.
Mendagri Tito telah melayangkan surat melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) kepada kepala daerah terkait baik secara langsung kepada gubernur, maupun melalui perintah gubernur kepada pelanggar baik bupati maupun wali kota yang tidak mematuhi aturan Pilkada.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, teguran tersebut diberikan atas kegiatan kerumunan massa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.
Dia menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, diatur bahwa 'Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.'
"Selain itu di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, ditegaskan, PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9).
Sementara itu, Akmal mengungkapkan untuk Gubernur Bengkulu surat teguran telah dilayangkan, karena kegiatannya yang dianggap menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.
Selain itu, sebanyak 5 wali kota/wakil wali kota serta 45 bupati/wakil Bupati mendapat teguran keras oleh Mendagri. Sejumlah bapaslon yang tengah menjabat tersebut mayoritas dianggap melakukan pelanggaran pengerahan massa saat melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada ajang pilkada 2020.
Berdasarkan data Kemendagri, para kepala daerah tingkat II tersebut, mayoritas melanggar atas kegiatan pengerahan massa saat pendaftaran serta kegiatan orasi kepada para pendukungnya. Hanya satu, yang melanggar kode etik yang diberikan surat teguran kepada Bupati Klaten berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten
0 comments:
Post a Comment