Monday, 7 September 2020

Selain Malaysia, Jepang Juga Larang Masuk WNI karena Alasan Covid-19

 


JAKARTA-  Setelah pemerintah Malaysia melarang masuk sejumlah warga negara asing, termasuk warga Indonesia karena alasan Covid-19, pemerintah Jepang pun melakukan hal sama.

Perjalanan internasional ke dan dari Jepang masih dibatasi sampai saat ini. Per 30 Agustus, Jepang menambah daftar 13 negara yang dilarang masuk ke negara tersebut.

Saat ini total negara yang dilarang sebanyak 159. Dikutip dari Time Out, Senin (7/9), di bawah sejumlah pembatasan ketat terbaru, siapapun yang bukan warga Jepang dan telah berkunkung ke ratusan negara atau wilayah dalam daftar tersebut dalam 14 hari akan dilarang masuk ke Jepang.

Berikut daftar negara yang terkena larangan kunjungan Jepang per 1 September:

Asia Pasifik: Australia, Bhutan, Selandia Baru, Bangladesh, Brunei, China (termasuk Hong Kong and Makau), India, Indonesia, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Nepal, Pakistan, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, Uzbekistan, Vietnam.

Amerika Latin dan Karibia: Argentina, Antigua dan Barbuda, Bahamas, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Granada, Grenadine, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Santa Kitts dan Nevis, Santa Vincent dan Grenadine, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela.

Eropa: Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarus, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Czech, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancia, Jerman, Georgia, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Kazakhstan, Kosovo, Kyrgyzstan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Malta, Moldova, Monako, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Tajikistan, Ukraina, Inggris, Vatikan.

Timur Tengah: Afghanistan, Bahrain, Israel, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Oman, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab.

Afrika: Aljazair, Botswana, Cabo Verde, Kamerun, Afrika Tengah, Pantai Gading, Komoro, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Mesir, Equatorial Guinea, Ethiopia, Eswatini, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya, Lesotho, Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Maroko, Namibia, Nigeria, Republik Kongo, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Sudan, Tunisia, Zambia, Zimbabwe.

Sementara itu, warga Jepang yang kembali ke negaranya harus melakukan tes Covid-19 pada saat kedatangan.

Pemerintah Malaysia sebelumnya melarang para pemegang kartu imigrasi jangka panjang masuk ke negaranya, khususnya dari Indonesia dan sejumlah negara lain seperti India dan Filipina mulai 7 September. Larangan ini bertujuan untuk menghindari kasus impor virus corona di tengah munculnya klaster baru di negara tersebut.

Otoritas kesehatan Malaysia telah mencatat lebih dari 9.300 kasus virus corona pada Selasa, dan 128 kematian, dengan kasus baru ditemukan di sejumlah klaster di sedikitnya empat negara bagian.

Larangan masuk dari tiga negara berlaku bagi penduduk permanen, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memegang visa suami istri dan peserta program My Second Home. Hal ini disampaikan menteri senior Ismail Sabri Yaakob.

"Keputusan itu dibuat atas saran Kementerian Kesehatan untuk menekan penyebaran kasus impor Covid-19," jelas Ismail Sabri dalam konferensi pers yang disiarkan televisi, dikutip dari Reuters, Senin (7/9).

Terkait larangan masuk WNI ini Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma pun memaklumi hal tersebut sebab untuk melindungi kepentingan nasional. Dia menjelaskan seluruh negara berhak untuk melindungi kepentingan nasional dalam masa pandemi Covid-19.

"Saya kira perlu memahami langkah untuk melindungi kepentingan nasionalnya mereka. Ini kita maklumi kebijakan internal mereka. Menjawab ini adalah situasi alami oleh semua negara, masing-masing negara punya hak untuk melindungi ketahanan nasional," kata Panutan dalam diskusi virtual Crosschek 'Ditolak Masuk Malaysia, Indonesia Harus Apa', Minggu (6/9).

Dia mengatakan kebijakan tersebut tidak akan terganggu pada sektor ekonomi. Dia mencontohkan terkait perdagangan internasional mulai dari ekspor dan impor masih tetap berjalan.

"Contohnya misalnya bulan Juli, Malaysia masih masuk enam besar tujuan ekspor kita. Pun demikian dari sisi impor. Malaysia merupakan sumber impor kita ketujuh terbesar pada bulan Juli lalu," ungkap Panutan.

Dia mengatakan dengan kebijakan itu, Indonesia juga harus fokus untuk menyelesaikan dan pencegah penyebaran Covid-19.

"Itu hak untuk melindungi ketahanan nasional mereka, indonesia harus fokus," ungkap Panutan.

Sebelumnya diketahui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bukan hanya WNI saja melainkan negara lain.

"Sudah diumumkan pihak Malaysia pemberlakuannya mulai hari ini dan diterapkan untuk warga negara dari banyak negara, termasuk AS, India, Brazil," kata Teuku saat dihubungi , Senin (7/9).

Teuku menjelaskan larangan tersebut berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar hingga anggota keluarga warga Malaysia. Menurut dia tidak ada masalah bagi WNI berada di Malaysia.

"Tidak ada. Bila mereka tinggalkan Malaysia, akan sulit kembali ke sana. Hal ini yang perlu dipertimbangkan mereka," ungkap Teuku.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support