![]() |
Para nasabah gagal bayar (AJB) Bumiputera 1912 saat melakukan aksi damai di Wisma Bumiputera, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). |
JAKARTA - Manajemen asuransi AJB Bumiputera menjanjikan akan membayar klaim nasabah dalam sepekan ke depan. Kesepakatan ini tercapai setelah sekitar 80 nasabah korban gagal bayar
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera1912 menggelar aksi damai di
kantor pusat yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di gedung Wisma
Bumiputera.
"Pihak manajemen menjanjikan dalam seminggu ke depan
akan mulai membayar klaim nasabah menggunakan dana darurat. Klaim yang
diprioritaskan bagi yang habis kontrak, meninggal, dan dana kelangsungan
belajar. Jumlah nilai maksimal Rp20 juta," ujar Koordinator Nasabah
Gagal Bayar (AJB) Bumiputera 1912 Rudhi Mukhtar saat ditemui di Wisma
Bumiputera, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).Dia mengungkapkan, hasil dari pertemuannya dengan manajemen Bumiputera
cukup positif. AJB Bumiputera menjanjikan bakal mulai mencicil
pembayaran klaim nasabah dari dana cadangan tahap awal sebesar Rp120
miliar, meskipun hingga saat ini belum mendapat restu pihak Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). "Manajemen mengatakan penggunaan dana cadangan awal belum disetujui OJK.
Kami tunggu keseriusan manajemen hingga pekan depan sebelum mengambil
langkah hukum," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya mewakili 284
polis, dengan nilai sekitar Rp15 miliar, yang siap ke ranah hukum bila
hasil negosiasi tidak ditanggapi manajemen. Langkah hukum ke pidana dan
perdata disiapkan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat mengenai
keteledoran manajemen AJB Bumiputera.
"Kita siapkan langkah
hukum untuk mempailitkan Bumiputera bila tidak ada keseriusan. Langkah
sosialisasi melalui sosial media juga terus digencarkan. Semoga nanti
dengan adanya RUA bisa muncul manajemen yang profesional dan
berintegritas yang memimpin AJB Bumiputera kedepannya," tuturnya.Pengamat asuransi Diding S Anwar mengatakan dana darurat harus menunggu
izin dari OJK. Dan bila sudah mendapatkan izin dari OJK maka tidak boleh
dialokasikan untuk kepentingan lain atau hanya untuk membayar klaim
pemilik polis. "Semoga cepat ada kepastian. Bisnis asuransi itu menjual
janji dan kepastian kepada masyarakat," ujar Diding. Diding menyebutkan ada masalah serius dalam pemahaman peserta AJB
Bumiputera yang menempatkan pemegang polis sebagai pemilik perusahaan.
Kondisi ini pemegang polis juga harus berbagi rugi jika perusahaan
mengalami kesulitan.
Dia juga menyoroti diabaikannya Peraturan
Pemerintah No. 97/2019 tentang asuransi mutual sebagai payung asuransi
jiwa bersama seperti Bumiputera. Dengan pengabaian ini maka tindakan
yang dilakukan direksi, komisaris maupun Badan Perwakilan Anggota (BPA)
menjadi terhalang di mata hukum.
"AJB Bumiputera sekarang sudah
di ICU atau sudah sangat gawat kondisinya sehingga butuh dukungan semua
pemangku kepentingan," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment