JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), Undang
Sumantri.
Undang Sumantri (USAM) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait lengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2011.Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, Undang Sumantri bakal ditahan
selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya. Sumantri
dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan
tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember
2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rumah tahan Cabang KPK di
Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto, saat menggelar konpers di
kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020 Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag.
Diketahui,
penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan
Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan
Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk
Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.Atas perbuatannya, tersangka Undang Sumantri diduga melanggar Pasal 2
Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya,
KPK telah lebih dulu memeroses anggota badan anggaran DPR RI periode
2009-2014 Dzulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Dia telah divonis 15
tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian
Agama Tahun 2011.
Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen
Djabar, selaku rekanan Kemenag juga divonis penjara dalam kasus yang
sama. Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah
mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai
Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada TA 2011.
0 comments:
Post a Comment