JAKARTA - Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk
Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menyatakan, 9 Desember 2020 adalah
puncak pelaksanaan Pilkada serentak 2020
Sisa waktu menuju hari pemungutan suara, terdapat peristiwa dan tahapan
Pilkada yang sangat perlu diantisipasi karena 6 Desember merupakan awal
dari penerapan mas tenang , sekaligus berakhirnya masa kampanye pilkada.
"Di
antaranya adalah rapat umum dengan massa yang banyak serta masa tenang
yang justru seringkali menjadi periode mempengaruhi pemilih yang
sesungguhnya," kata Alwan Sabtu (5/12/2020).
Dia menuturkan, aktivitas kampanye penyampaian
visi misi dan program dengan jumlah peserta yang sudah dibatasi
dianggap akan meningkatkan tensi politik. Dengan menggunakan tempat
publik, maka aspek pertemuan antara pendukung pasangan calon atau dengan
aksi lainnya sangat perlu diantisipasi sebagai upaya mencegah COVID-19.
Menurutnya, pada akhir masa kampanye, yaitu Sabtu (5/12/2020),
masing-masing pasangan calon, pendukung serta kelompok masyarakat akan
berusaha menunjukkan kekuatannya masing-masing. "Daerah Pilkada akan
menghangat di akhir masa kampanye tersebut," katanya.Adapun masa tenang adalah waktu di mana masyarakat pemilih mempelajari
semua informasi terkait latar belakang pasangan calon, membandingkan dan
menentukan pilihan. Catatan atas empat bulan mendengar dan menyaksikan
gagasan membangun daerah dari pasangan calon dicermati dalam masa tenang
untuk kemudian menentukan pilihan pribadinya. Seringkali masa tenang
justru menjadi masa dari praktik kampanye yang sesungguhnya.
Dia
memprediksi, akan terjadi peningkatan suhu politik di masyarakat pemilih
akibat dari persaingan intensif dari pasangan calon dan pendukungnya.
Akan muncul potensi tindakan pelanggaran Pilkada yang meninggi mendekati
pelaksanaan hari pemungutan suara.Menurut Alwan, di antara potensi pelanggaran tersebut adalah Pertama;
ucapan intimidatif, ujaran kebencian dan saling serang dengan materi
pemberitaan bohong (hoaks). Dengan menggunakan teknologi informasi dan
media sosial, materi kampanye negatif tanpa sumber menyebar tanpa
filter. Kecepatan penyebaran informasi sama cepat dengan tingkat potensi
kepercayaan pembacanya. Penyebaran kampanye negatif tersebut sama
sekali tak dapat diantisipasi apalagi ditindak oleh Bawaslu beserta
jajarannya secara langsung. "Instrumen pengawasan yang disediakan kurang cukup mampu mengimbangi
kecepatan penyebaran kampanye negatif tersebut, perlu banyak pihak yang
harus diajak bekerja sama," katanya. Selain kampanye negatif di media sosial, yang perlu diwaspadai di masa
tenang adalah politik uang. "Dalam tensi perebutan suara pemilih yang
cukup tinggi, proses politik transaksional baik pemberian uang atau
barang dalam banyak modus bisa terjadi. Dari yang paling sederhana yaitu
pemberian uang dan barang hingga yang terselubung misalnya pemberian
pulsa, pemberian fasilitas, pemberian barang publik dan sejenisnya,"
katanya.Menurut Alwan menyatakan, dalam menciptakan pelaksanaan Pilkada yang
berintegritas, semua pihak mempunyai tanggung jawab masing-masing.
Penyelenggara Pemilu perlu memastikan seluruh logistik pemungutan suara
sudah siap dan petugas pelaksananya mempunyai pengetahuan yang memadai
untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan kemandirian yang tinggi.
Di
sisi lain, ada kewajiban bagi pasangan calon bersama tim sukses dan
pendukung kampanyenya harus menahan diri dan tidak melakukan kampanye
yang dilarang oleh undang-undang. Ajari para pendukung dan didik
masyarakat pemilih untuk menentukan pilihan berdasarkan program yang
disajikan, bukan dengan menyebar fitnah apalagi dengan politik uang.
0 comments:
Post a Comment