KPU menghimbau agar masyarakat yang berada di wilayah penyelenggaraan
Pemilihan segera memastikan nama mereka sudah masuk ke dalam DPT.
JAKARTA - Pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilihan
Serentak 2020 kurang dari dua pekan lagi. Jelang hari pemungutan suara,
salah satu isu yang krusial adalah terjaminnya hak pilih warga negara
yang sudah memenuhi syarat untuk memilih.
KPU telah merilis
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak 2020 sebanyak 100.359.152
pemilih, yang tersebar di 298.938 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU
menghimbau agar masyarakat yang berada di wilayah penyelenggaraan
Pemilihan segera memastikan nama mereka sudah masuk ke dalam DPT.
Salah satu cara mengecek nama Anda terdaftar dalam DPT adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Cara ini sangat mudah dan praktis karena bisa diakses dimanapun dan kapanpun hanya dengan menggunakan gawai.Berikut ini adalah cara cek daftar pemilik Pemilihan 2020 lewat situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/:
1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan berikut ini.
2. Setelah itu, isi data kabupaten/kota sesuai KTP Anda berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
4. Klik “Pencarian”.
5.
Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPS sesuai data
yang telah dimasukkan. Selain itu, pemilih juga bisa melakukan
pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir. Setelah
itu, klik “Pencarian” dan hasilnya akan keluar.
6. Jika data Anda
tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang
Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”. Jika hal itu terjadi, maka Anda
bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa
tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di
KPU Kabupaten/kota. Setelah itu, Anda harus mengisi form model A.1.A-KWK
(Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat ) dengan membawa identitas
diri seperti e KTP, Surat Keterangan atau Kartu Keluarga.
Cara
kedua, masyarakat dapat mendatangi kantor atau balai desa, dan kantor
kelurahan untuk mengecek nama di DPT Pemilihan Serentak 2020. Petugas
sudah menempelkan DPT di tempat-tempat tersebut untuk bisa diakses oleh
masyarakat.
Cara ini sangat berguna bagi masyarakat yang berada
di wilayah pedesaan atau daerah yang tidak memiliki jaringan
telekomunikasi yang memadai untuk memeriksa DPT melalui daring.
0 comments:
Post a Comment