< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Periksa Eks Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Telusuri soal Investasi

Saturday, 27 February 2021 | Saturday, February 27, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-27T15:11:44Z

  


Jakarta -Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan   inisial AS sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. AS dicecar terkait investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita hanya melihat di situ mengenai investasinya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).

Febrie menerangkan pihaknya akan menelisik terkait bagaimana investasi itu berlangsung di perusahaan pelat merah itu. Penyidik juga akan mendalami penurunan nilai aset atau unrealized loss yang diduga terjadi pada.BPJS Ketenagakerjaan   "Ya kita melihat bagaimana investasinya, sampai saat ini kan teman-teman sudah tahu, yang menjadi unrealized loss itu yang diperdalam," tuturnya.

Diketahui, Kejagung tengah menelusuri dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan   Kejagung mengungkap adanya potensi kerugian Rp 20 triliun selama 3 tahun berturut-turut pada perusahaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita pastikan nih kerugian ini, apakah kerugian karena perbuatan seseorang sehingga ini masuk dalam kualifikasi pidana atau kerugian bisnis, tetapi kalau kerugian bisnis apakah analisanya ketika dalam investasi tersebut, selemah itu sehingga dalam 3 tahun bisa rugi sampai Rp 20 triliun sekian, sekalipun itu masih menurut dari keuangan masih potensi," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Febrie menyebut penyidik masih menggali apakah kerugian itu merupakan risiko bisnis. Febrie mengatakan penyidik akan melihat transaksi-transaksi dalam perusahaan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Kejagung sebelumnya telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kasus penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan ke tingkat penyidikan. Kejagung telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen.

"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," kata Leonard sebelumnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (18/1). Kejagung belum menyampaikan terkait nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Kejagung juga belum mempublikasikan terkait modus dari dugaan penyimpangan investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Namun Kejagung mengatakan dugaan penyimpangan investasi seperti pada kasus Jiwasraya.

"Belum bisa dipastikan modusnya, tapi menyangkut investasi seperti Jiwasraya, tapi modusnya masih belum berani kami buka," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update