< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Empat Pelaku Pembacokan Sadis Pasar Rau Di tangkap Polisi

Rabu, 24 Maret 2021 | Rabu, Maret 24, 2021 WIB | Last Updated 2021-03-24T08:45:20Z

 


SERANG – Polres Serang Kota berhasil menangkap empat tersangka dalam peristiwa pembacokan yang terjadi di pinggir jalan Terminal Cangkring Pasar Rau, Kota Serang pada Sabtu (20/3/2021) malam. Sementara, satu tersangka yang bernama Ega masih dalam tahap penyelidikan.

Empat tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Mput (30), Jibul (31), Nana (39), dan Hamdan (27). Keempat tersebut merupakan residivis curanmor, judi, dan narkoba.

Para tersangka itu melarikan diri pada malam kejadian ke salah satu rumah tersangka yaitu Nana yang berada di Bandar Lampung, Kabupaten Pasarawan, Kecamatan Kedongdong.

Dalam peristiwa itu, korban bernama Ahmad Setiadi alias Acil (26) warga Tanggul Kota Serang tewas akibat luka bacokan sebanyak 8 kali yang dilakukan oleh Mput, sementara korban lainnya bernama Juli (25) yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Rau tengah dirawat di ICU Rumah Sakit dr. Dradjad Prawiranegara.

Peristiwa nahas tersebut terjadi lantaran pelaku Mput merasa sakit hati teman wanitanya yang diolok-olok oleh korban. Kasatreskrim Polres Serang Kota, Mochammad Nandar mengungkapkan sebelum peristiwa Sabtu malam terjadi, para tersangka sudah mengundang para korban untuk menemui para tersangka di Terminal Cangkring sehari sebelum peristiwa itu terjadi.

“Jadi sebelumnya itu mereka sudah menghubungi para korban untuk datang pada hari Jumat (19/3/2021). Undangan tersebut dikirim melalui sosial media facebook ke para korban,” ujarnya pada para awak media, Rabu (24/3/2021).

Saat ini para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 no. 3e dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Akibat berupaya kabur beberapa tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update