< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Pemerintah buka investasi miras di empat provinsi, Kemenperin: Ada permintaan pemda

Monday, 1 March 2021 | Monday, March 01, 2021 WIB | Last Updated 2021-03-01T14:28:10Z

 


JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan aturan ini, pemerintah membuka investasi untuk komoditas minuman beralkohol di provinsi tertentu.

Hal ini tercantum dalam lampiran III perpres terkait daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Dalam daftar tersebut disebutkan syarat untuk penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan

Penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol di luar empat wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo tak banyak berkomentar terkait aturan ini. Dia menjelaskan, penanggungjawab terkait perpres ini adalah BKPM.

Meski begitu, dia menyebut berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan dengan BKPM dengan beberapa stakeholders pekan lalu, pembukaan investasi baru di bidang minuman beralkohol ini lantaran adanya permintaan dari beberapa pemerintah daerah. Ada permintaan dari beberapa Pemda yang ditujukan kepada BKPM untuk membuka investasi baru di bidang minol, terutama untuk keperluan upacara adat dan memenuhi perkembangan permintaan pada industri pariwisata," ujar Edy kepada Kontan.co.id, Senin (1/3).

Dia juga  mengatakan, permintaan tersebut diakomodir hanya untuk empat daerah yakni Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa investasi baru tersebut tidak boleh dipindahkan ke luar dari keempat daerah yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, industri minuman beralkohol baru tersebut harus berada di kawasan industri atau di daerah peruntukan industri.

Sementara itu, dalam Perpres 10/2021 tersebut, persyaratan yang ditetapkan untuk industri minuman keras mengandung alkohol ini juga diterapkan untuk penanaman modal baru untuk industri minuman mengandung alkohol: anggur dan industri minuman mengandung malt.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update