TANGERANG-Pihak Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melakukan penutupan pada sejumlah ruas jalan dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penutupan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002,
Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021, dan Surat Edaran Wali Kota
Tangerang tentang PPKM Mikro.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal Alam mengatakan, lokasi penutupan berada di Jalan Kali Pasir Kampung Berkelir dan Jalan Benteng Jaya Sukarasa, Kota Tangerang.
"Betul dua lokasi itu ditutup untuk menekan mobilitas masyarakat dan
sementara ini. Hanya dua lokasi itu saja yang ditutup sambil menunggu
instruksi lebih lanjut," ujarnya, Rabu 23 Juni 2021.
Penutupan dilakukan hingga 28 Juni 2021, mulai pukul 21.00 WIB hingga
04.00 WIB, dan berlaku bagi pengendara yang tidak masuk dalam
pengecualian.
"Dari malam sampai pagi kita tutup, dan yang boleh lewat hanya penghuni setempat, mobilitas dengan kebutuhan kesehatan yakni, ambulans, apotik, dan rumah sakit, tamu hotel serta mobilitas dalam keadaan darurat," katanya.
Nantinya, para pengendara akan diarahkan untuk menggunakan jalan utama, seperti Jalan Daan Mogot hingga Jalan Veteran.






0 comments:
Post a Comment