Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan di Jalan Perintis
Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu 23 Juni 2021. |
TANGERANG-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu 23 Juni 2021.
Dalam pengambil alihan ini, para petugas Kemenkumham memasang sejumlah spanduk di Pasar Babakan bertuliskan "Pemberitahuan. Pengelolaan Pasar Babakan telah beralih pengelolaan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan".
Lalu, petugas juga memasang sejumlah stiker penyegelan di Pasar Babakan dengan keterangan tanda tangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Bagian hukum dari Kemenkumham Taufik mengatakan, pengambil alihan pengelolaan Pasar Babakan ini sebagai tindaklanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan Kemenkumham.
"Yang sebenarnya ada potensi untuk masuk kas negara, namun tidak
pernah disetorkan ke kas negara. Inilah fungsi negara hadir," ujarnya.
Menurutnya, retribusi pedagang di Pasar Babakan yang selama ini dikelola pihak swasta atau pribadi sangat tidak dibenarkan.
Seharusnya, retribusi pedagang di pasar ini masuk ke kas negara. Jadi kami hanya menertibkan pengelolaan," jelasnya.
Kehadiran Kemenkumham ini bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang melakukan aktivitas dagang.
"Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini harus disetorkan ke negara, itu yang harus kami setorkan. Oleh karena itu, pengelolanya kami ambil alih," tegasnya.
Taufik menegaskan, jika ada yang mencopot spanduk dan stiker yang kini sudah dipasang Kemenkumham akan diproses secara hukum.
Penyegelan ini juga dilakukan untuk membekukan pihak pengelola Pasar Babakan.







0 comments:
Post a Comment