![]() |
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto/Ist |
BANTEN-Polda Banten melakukan penyekatan di akses pintu keluar masuk untuk
membatasi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat yang berlangsung
dari 3-20 Juli 2021.Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, ada 19 titik pos
pembatasan/penyekatan, dan 15 titik Pos Pengendalian yang disiapkan.
Petugas gabungan akan berjaga selama 24 jam.
"Seluruh pintu masuk
wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten dan Polres jajaran
ditutup/diperketat untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar
Kab/Kota juga diperketat," ujar Rudy Heriyanto, Minggu (4/7).
Kata
Rudy, langkah tegas itu harus diambil, mengingat angka kenaikan positif
virus Corona di Banten makin tinggi. Kondisi itu disebutnya harus
segera dihentikan.
"Dari 6 Kab/kota di daerah hukum Polda Banten,
yang masuk level 4 hanya di Kota Serang, sedangkan 4 Kab/Kota masuk
kriteria wilayah level 3 dan Kab.Pandeglang masuk level 2. Maka dari itu
saya berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi mendukung Polda
Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di wilkum Polda
Banten," terang Rudy.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten, Edy
Sumrdi mengatakan bahwa dengan dilakukannya penerapan PPKM Darurat ini
dapat menurunkan angka Covid-19 dan seluruh masyarakat dapat mematuhi
protokol kesehatan.
"Mari kita mendukung penerapan PPKM Darurat
ini, karena ini semua kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran
Covid-19," ujar Edy Sumardi.
Adapun tempat pembatasan dan pengendalian di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran sebagai berikut:
1. Polres Cilegon
Pembatasan/Penyekatan:
1. Gt. Cilegon Timur (24 Jam)
2. Gt. Merak/gerem (24 Jam)
3. Pos Gerem Bawah (24 Jam)
4. Pos Pintu Pelabuahan Merak (24 Jam)
5. Jl. A. Yani / Bunderan Landmark - ADB (20.00-06.00) Wib
Pengendalian:
1. Jl. A. Yani Perkotaan Cilegon (Waro-Waro) (06.30-09.00)
2. JL. Wisata Anyer (Insidentil Sabtu dan Minggu) (08.00-13.00)
2. Poles Serang
Pembatasan/Penyekatan:
1. GT. Ciujung (24 JAM)
Pengendalian:
1. JL. Serang-Jakarta/Simpang Ciruas (20.00-24.00)
2. JL. Serang-Jakarta/Tambak-Modern (20.00-24.00)
3. Polresta Tangerang
Pembatasan/Penyekatan:
1. Pos Sekat Jayanti (24 JAM)
2. Pos Citra Raya (24 JAM)
3. Kawasan Puspen Kab.Tangerang (24 JAM)
Pengendalian:
1. Pos PPKM Balaraja Barat (24 JAM)
2. Pos PPKM Balaraja Timur (24 JAM)
3. Pos PPKM Pintu Tol Kedaton (24 JAM)
4. Polres Pandeglang
Pembatasan/Penyekatan:
1. JL. Pandeglang-Rangkas KP. KadubanenN (24 JAM)
2. JL. Pandeglang-Serang KP. Gayam Cadasari (24 JAM)
Pengendalian:
1. JL. A.Yani-Pasar Paneglang (20.00-01.00)
2. JL. Satria Wijaya Pandeglang-Alun-alun Pandeglang (20.00-01.00)
5. Polres Lebak
Pembatasan/Penyekatan:
1. Pos Sampay Warunggunung(24 JAM)
2. Pos Asem Cibadak (24 JAM)
3. Pos Papanggo Citeras(24 JAM)
4. JL. Multatuli-Abdi Negara-Alun-alun Barat(20.00-24.00)
Pengendalian:
1. JL. A. Yani-Multatuli-Sunan Kalijaga(06.00-19.00)
2. JL. Hardiwinangun-LKO Jatmiko (06.00-22.00)
3. JL. Abdi Negara-Alun-alun Barat (06.00-19.00)
6. Polres Serang Kota
Pembatasan/Penyekatan:
1. Pos GT. Serang Barat (24 JAM)
2. Pos GT. Serang Timur (24 JAM)
3. Pos Ssimpang Parung (24 JAM)
4. JL. Avani (18.00-24.00)
Pengendalian:
1. JL. A Yani-Veteran (06.00-19.00)
3. JL. Masjid Agung Banten-Pantai Gopek Kota Serang (06.00-19.00).







0 comments:
Post a Comment