TANGERANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangsel tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu berharap rekomendasi dan catatan-catatan dapat ditindak lanjuti dan lebih dicermati untuk perbaikan.
“Kami berharap rekomendasi dan catatan-catatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari persrtujuan bersama terhadap Raperda yang telah kami sampaikan saat ini dapat ditindak lanjuti dan lebih dicermati untuk perbaikan, dan peningkatan pada pelaksanaan APBD tahun berikutnya,” ujarnya saat berpidato di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin (5/7/2021).
Iwan memaparkan, dalam laporan tertulis Pendapatan Rp3.293.508.954.132, Terealisasi Rp3.004.516.465.478. Belanja daerah Rp3.542.859.225.236.35, Terealisasi Rp3.143.397.216.971.
Lanjutnya, surplus atau defisit Rp249.350.271.104,35, Terealisasi Rp138.880.751.493. Penerimaan pembiayaan Rp249.350.271.104,35, terealisasi Rp249.350.271.104,35.
Kemudian, Pengeluaran pembiayaan Rp0, Terealisasi Rp0. Pembiayaan daerah Rp249.350.271.104,35, Terealisasi Rp249.350.271.104,35. SILPA Rp110.469.519.611,35.
“Badan anggaran DPRD Kota Tangerang Selatan pada rapat paripurna hari ini, kami menyimpulkan bahwa kira nya dapat disetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Kemudian, hasil evaluasi rancangan peraturan daerah dari Gubernur Banten selambat-lambatnya 15 hari kerja, telah Pemkot Tangsel terima dan diharapkan proses evaluasi tidak terlalu lama







0 comments:
Post a Comment