Saturday, 13 November 2021

UU Pokok Agraria Tekankan Keadilan dalam Kepemilikan Lahan

 


Jakarta – Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di masa sidang ini bertugas menelaah temuan-temuan BPK terkait persoalan pertanahan dan agraria.

Untuk tugas itu, BAKN perlu mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak termasuk akademisi. Oleh karena itu, BAKN melakukan kunjungan kerja ke dua perguruan tinggi terkemuka di tanah air.

Kunjungan kerja ke Universitas Diponegoro, Semarang dilakukan pada Rabu (10/11/2021) dan kunjungan kerja ke Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta dilakukan pada Kamis (11/11/2021).

Dalam kedua kunjungan kerja ini, wakil ketua BAKN, Anis Byarwati, menyampaikan beberapa pandangannya. Pertama, beberapa hasil studi menunjukkan bahwa hambatan dalam penentuan objek landreform adalah kesulitan teknis mengidentifikasi kelebihan bidang tanah dari maksimum pemilikan/penguasaan lahan terutama di pedesaan, serta lemahnya system informasi kependudukan untuk melacak tanah absentee.

Menurut Sujatmiko (2000) pelaksanaan landreform bukanlah solusi yang tepat dalam memperbaiki struktur kepemilikan tanah di pedesaan. Karena struktur kepemilikan lahan di pedesaan Indonesia, berbeda dengan negara dimana landreform pertama kali dicetuskan.

Hal ini menjadi informasi yang menjadi petunjuk mengapa tujuan reforma agraria yaitu selesainya masalah ketimpangan dalam kepemilikan tanah tidak juga terwujud.

Anis menggarisbawahi masalah kepemilikan tanah dalam reforma agraria. Pemerintah masih memberikan kepemilikan tanah kepada korporasi dan tidak memberikan kepemilikan kepada petani sehingga tidak bisa mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah.

Sementara menurutnya, pemerintah bisa memberikan kepada petani dalam skala kecil-kecil. Ketidakmampuan pemerintah mencapai tujuan reforma agraria, dinilai Anis sebagai sebuah kegagalan.

“Seharusnya pemerintah memiliki desain besar untuk mengatasi masalah-masalah tanah di Indonesia,” ungkap Anis dalam siaran persnya, Jumat (12/11/2021).

Efek dari sikap pemerintah ini menurut Anis sangat besar. Karena petani-petani kecil tidak bisa mendapatkan haknya untuk memiliki tanah.

Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS ini juga Juga menyadari bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) oleh sebagian kalangan dianggap ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Namun setelah diteliti dengan seksama, UU ini sama sekali tidak ketinggalan zaman.

“Justru harus diperkuat karena UU ini merupakan jiwa bagi persoalan agraria di tanah air,” katanya.

Anis menegaskan, jika persoalan tanah hanya dilihat sebagai persoalan ekonomi, maka konflik kesenjangan kepemilikan tanah tidak akan berakhir.

“Perbedaaan cara pandang tentang sumber daya alam yaitu kepemilikan tanah antara masyarakat umum dengan pemilik modal, menjadi akar masalah,” tegasnya.

Jika cara pandang ini dibiarkan sendiri-sendiri, maka petani dan pemilik modal akan selalu berhadapan.

“Ini yang menyebabkan reforma agraria tidak bisa mencapai titik temu,” ujarnya.

Secara khusus, Anis mengutip ayat-ayat yang termaktub dalam pasal 1 UUPA yaitu: (1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.

(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.

(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.

“Ruh yang termaktub dalam UU ini sangat luar biasa, mencerminkan identitas dan kepribadian bangsa yang luhur,” paparnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa masyarakat menganggap tanah adalah harga dirinya, martabat dirinya, kelangsungan hidupnya dan memelihara tanah merupakan bentuk tanda syukur atas pemberian Tuhan.

Sementara pemilik modal melihat tanah sebagai alat produksi sehingga cara pandangnya, jika mengandung nilai produksi yang tinggi akan dibeli sebanyak-banyaknya.

“Jadi dalam sudut pandang ekonomi siapapun bisa memiliki tanah asal punya uang,” jelasnya.

Padahal di Pasal 1 UUPA disebutkan, hubungan yang bersifat abadi antara tanah dengan pemiliknya/warga negara.

Anis pun mengajak BAKN untuk melihat sudut pandang positif dalam UUPA.

“BAKN perlu mengambil kesimpulan penting bahwa UUPA yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki semangat Pancasila dan UUD 1945, harus dipertahankan. Karena nilai-nilai filosofis dalam UU ini sangat kuat menegaskan identitas bangsa,” ajaknya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG HUT RI KE 78

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG HUT RI KE 78

PERTAMINA 2023

PERTAMINA 2023

PT ANUGRAH CAHAYA PLAPON PVC Mau Cari di SINI ! KLIK

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

Segenap Redaksi Koran Kontak Banten HUT RI KE 78

Segenap Redaksi Koran Kontak Banten HUT RI KE 78

DPRD PROVINSI BANTEN HUT RI KE 78

DPRD PROVINSI BANTEN HUT RI KE 78

PEMKAB LEBAK HUT RI KE 78

PEMKAB LEBAK HUT RI KE 78
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA TANGERANG

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2023

RESOLUSI TAHUN 2023

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANNG BYANGKARA KE 77

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANNG BYANGKARA KE 77

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

LIBUR NASIONAL 2023

LIBUR NASIONAL 2023

HUT KOTA CILEGON KE 24

HUT KOTA CILEGON KE 24

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Selamat Hari Buruh Internasional 2023

Selamat Hari Buruh Internasional 2023

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

DINAS SOSIAL KOTA CILEGON

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support