TANGERANG SELATAN- Penyelenggaran pembelajaran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditetapkan lewat surat edaran Nomor 421/3187-Disdikbud tanggal 10 Juni 2021. Aturan ini berlaku jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dalam rangka pencegahan virus Covid-19.
“Titimangsa raport semester ganjil Tahun Ajaran 2021-2022 hari ini,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono Jum’at (17/12/2021).
Ia memaparkan, kegiatan pembelajaran semester genap mulai 20-30 Desember 2021 wajib dilaksanakan secara dalam jaringan atau jarak jauh.
Taryono pastikan bahwa waktu libur semesteran bagi peserta didik digeser. Libur semester ganjil mulai 3-15 Januari 2022.
“Tidak memberikan cuti kepada tenaga pendidikan atau tenaga kependidikan mulai 24 Januari 2021 hingga 2 Januari 2022,” terangnya.
Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur
semester dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah, lanjut Taryono, terus memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga
kependidikan dan peserta didik
0 comments:
Post a Comment