JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap
pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD untuk
Kabupaten Muara Enim.
Adapun, 15 tersangka baru tersebut yakni
para mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Mereka adalah, lima
anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS);
Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra
Erika (VE).
Kemudian, 10 anggota DPRD Muara Enim periode
2014-2019 yakni, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal
Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam
Pajri (UP); serta William Husin (WH). Mereka ditetapkan sebagai
tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup."KPK telah melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status
perkara ini ke tahap penyidikan pada November 2021, dengan mengumumkan
tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat
menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin
(13/12/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan
melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi
sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani; Ketua DPRD
Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah
pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.Setelah ditampilkan ke publik, para tersangka langsung digiring ke Rumah
Tahanan (Rutan) KPK. Para mantan anggota DPRD Muara Enim tersebut bakal
ditahan di rutan yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama
20 hari ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan
upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung
mulai 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022," ungkap Alexander.
Alexander
menyebut, tiga tersangka ditahan di rutan belakang Gedung Merah Putih
KPK atas nama Agus Firmansyah; Ahmad Fauzi; dan Daraini. Sedangkan di
Rutan KPK Kavling C1, Elison; Faizal Anwar, dan Samudera Kelana.
Sementara
yang ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur yakni, Eksa
Hariawan; Hendly; Irul; Misran; Tjik Melan; Umam Pajri; dan Willian
Husin. Terakhir, yang dititipkan di Rutan Polres Jakarta Selatan yakni,
Mardalena dan Verra Erika.
Dalam rangka mencegah penyebaran virus
Corona di lingkungan KPK, maka para tersangka akan diisolasi mandiri
terlebih dahulu di rutan masing-masing. "Tersangka akan dilakukan
isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," jelasnya.
Dalam
perkaranya, para anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dengan nilai
bervariasi dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan
agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani,
Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.
0 comments:
Post a Comment