"Saya sebagai Menkominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi penggabungan Indosat dan Tri melalui Kepmen nomor 7 tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia," kata Menteri Johnny dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/1).
Dilanjutkannya, dengan Kepmen ini maka seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia terkait dengan penyelenggara telekomunikasi beralih menjadi hak kewajiban Indosat.
"Termasuk dan tidak terbatas sebagai berikut: Hak penggunaan nomor telekomunikasi, Kewajiban penyelenggaraan jaringan dan jasa, Kewajiban keberlangsungan layanan kepada pelanggan, Kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi, Kewajiban pembayaran penerimaan bukan pajak biaya telekomunikasi dan spektrum, dan Kontribusi pelayanan USO," terangnya.
Nantinya, kata Menkominfo, izin penyelenggara jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi Indosat akan dimutakhirkan dengan memasukan seluruh hak dan kewajiban tersebut.
Sebelumnya, Kemkominfo pertama kali menerima surat izin penggabungan pada 20 September 2021. Lalu, pihaknya membentuk untuk mengevaluasi rencana merger tersebut dan kini penggabungan tersebut disetujui.
Untuk diketahui, Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia akhirnya sepakat untuk merger. Nilai kesepakatan penggabungan dua perusahaan telekomunikasi ini disebut menembus hingga US$ 6 miliar atau setara Rp 85 triliun.
"Transaksi telekomunikasi besar di Asia dengan nilai total hingga US$ 6 miliar," demikian menurut keterangan resmi. Penggabungan dua operator seluler ini kemudian akan diberi nama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison).
0 comments:
Post a Comment