JAKARTA ( Kontak Banten)- Kejagung bakal menjerat para koruptor dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah dilakukan Kejagung itu untuk memberi efek jera bagi para koruptor dan masyarakat agar tak melakukan korupsi
"Diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan efek penjeraan (deterrent effect) kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).
Febrie menjelaskan, tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi. Yang nantinya akan digunakan sebagai penyelamatan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
"Atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana korupsi serta meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Sehingga untuk memaksimalkan hal tersebut, saat ini Jampidsus tengah menggeser paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif. Lantaran, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum.
“Namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi, serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money guna memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara,” ujar Febrie.
Salah satu caranya yaitu dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) agar penanganan tindak pidana korupsi bisa memiliki impact yang besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara.
Selain itu, Febrie juga menjelaskan jika tim nya kini dalam mengusut korupsi tidak hanya menyasar subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi. Sehingga korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda.
“Lalu penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara," jelasnya.
Atas hal itu, Febrie menerangkan bahwa pengoptimalan untuk menitikberatkan pemulihan keuangan negara perlu dilakukan. Karena saat ini tindak pidana korupsi untuk pemulihan aset belum menjadi pedoman standar penanganan oleh aparat penegak hukum di Indonesia,
"Hal ini menimbulkan tingkat pemulihan keuangan negara sering kali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy impact yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Pernyataan Jampidsus ini telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI pada Rabu 23 Maret 2022 bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI. Yang kemudian dirilis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.







0 comments:
Post a Comment