jaksa agung st burhanuddin. |
JAKARTA- Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan arahan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi. Arahan diberikan usai upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon II di Kejaksaan Agung, pada Rabu (2/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung meminta Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia harus amanah dalam melaksanakan tugas dan tidak mencederai rasa keadilan dalam masyarakat.
Selanjutnya, jajaran Kejaksaan Tinggi sampai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri diminta profesional dan mengedepankan hati nurani dalam bertugas.
"Khusus dalam hal penetapan tersangka, Kejaksaan RI mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat jelas dan sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (2/3). "Dalam hal Jaksa atau jajaran Kejaksaan melakukan unprofessional conduct (tindakan yang tak profesional/tidak sesuai dengan kode etik Kejaksaan), maka Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan," sambungnya.
Ketut menambahkan Jaksa Agung Burhanuddin juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi harus bergerak secara cepat, tepat dan akurat di dalam menangani setiap isu di daerah. Tujuannya agar tidak meluas yang merugikan institusi dan masyarakat.
"Jaksa Agung juga menyampaikan isu-isu penanganan perkara di daerah mulai dari mafia tanah, tindak pidana perdagangan orang sampai pada tindak pidana korupsi agar penanganannya lebih hati-hati dan cepat untuk kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat," jelasnya.
Arahan khusus yang disampaikan oleh Jaksa Agung dilakukan dengan
memanggil 18 Kepala Kejaksaan Tinggi secara bergantian guna mencegah
penyebaran Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan.Berikut daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik:
1. Gerry Yasid, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
2. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;
3. Katarina Endang Sarwestri, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI. Yogyakarta;
4. Nanang Sigit Yulianto, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung;
5. Dr. Mukri, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
6. Dr. Mia Amiati, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
7. Edy Birton, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
8. Juniman Hutagaol, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
9. Andi Herman, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
10. Idianto, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
11. Dr. Heri Jerman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
12. Dr. Reda Manthovani, SH. MH. LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
13. Yusron, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
14. Hutama Wisnu, SH. MH. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT);
15. Sungarpin, SH. MH. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB);
16. Raimel Jesaja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;
17. Bambang Bachtiar, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh;
18. Harlina, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
0 comments:
Post a Comment