Kejari Tangsel ungkap kasus korupsi PIP di SMPN 17. |
TANGSEL- Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terindikasi diselewengkan. Sebanyak 11 orang telah dimintai keterangan dan ini penanganan kasusnya sudah meningkat jadi penyidikan.
“Pada September 2020 telah dilakukan pencarian di BRI unit Balaraja 11 kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, kepada wartawan di kantornya, Jum’at (4/3/2022).
Menurutnya, dana tahun anggaran 2020 yang saat itu dicairkan sebanyak Rp 716.250.000. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara itu diperuntukan bagi 1101 peserta didik.
“Tapi tidak disalurkan oleh oknum yang ada di sekolah,” terang Aliansyah. Ia bilang, setiap peserta didik menerima dana bantuan dalam jumlah berbeda.
Sesuai kriteria ada yang menerima dana PIP senilai Rp 750 ribu dan atau Rp 325 ribu per murid.
“Yang penting kita tahu ada perbuatan melawan hukum, ada bukti permulaan yang cukup sehingga kita tingkatkan ke penyidikan,” jelas Aliansyah.
0 comments:
Post a Comment