JAKARTA- Presiden Joko Widodo telah menyetujui uji coba bebas karantina bagi PPLN di Bali dengan sejumlah persyaratan. Uji coba tanpa karantina ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2022 hari ini.
"Kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina dan ratas hari ini Presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina sejak 7 Maret 2022 di provinsi Bali dengan persyaratan," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat jumpa pers evaluasi PPKM, Senin (7/3).
Luhut mengatakan jika uji coba berhasil, kebijakan bebas karantina akan diterapkan mulai 1 April 2022.
"Bila uji coba ini berhasil kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April," tambahnya.
Berikut persyaratan uji coba bebas karantina bagi PPLN di Bali:
- PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI
- PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi dosis lengkap/booster
- PPLN melalukan entry PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil
test negatif keluar, setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan
menjalankan protokol kesehatan
- PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing
- PPLN harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan
- Event Internasional di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai dengan standar G-20
- Penerapan visa on arrival untuk 23 negara ASEAN, Australia,
Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea
Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan United Arab Emirates
- Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan peduli lindungi di berbagai tempat
0 comments:
Post a Comment