JAKARTA ( Kontak Banten) –Pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Namun ada sejumlah persyaratan yang diberikan l Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Salah satunya adalah ASN yang mudik diminta tidak menggunakan mobil dinas.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani 13 April 2022
Tjahjo menyampaikan, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dikutip dari rm.id.
Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan
secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja
Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.
Dia juga minta ASN memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” tandas Menteri PANRB.
0 comments:
Post a Comment