Jakarta ( Kontak Banten) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PANRB RI melarang ASN pakai mobil dinas saat mudik lebaran.
Larangan pakai mobil dinas sat mudik lebaran sebagaimaan dituangkan dalam surat edaran Menteri PANRB nomor 13 tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama libur nasional dan cuti lebaran.
Untuk memastikan surat edaran tersebut dipatuhi, Pajabat pembina kepegawaian atau PPK diminta untuk memastikan aturan mudik lebaran dilarang pakai mobil dinas benar-benar diterapkan.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dilansir dari situs resmi pemrintah pada Rabu, 13 April 2022 mengatakan, PPK harus memastikan ASN tidak pakai mobil dinas saat mudik lebaran.
“PPK pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai dilingkungan institusinya tidak memakai kendaraan dinas untuk mudik, berlibur,” ujar Tjahjo Kumolo.
0 comments:
Post a Comment