JAKARTA ( Kontak Banten) Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2023 segera cair.
Selain ASN, THR dan Gaji ke-13 seluruh Tentara Nasional Indonesia (TNI) , Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Pejabat Negara juga sama bakal segera cair.
Kepastian akan dicairkan THR dan Gaji ke-13 setelah Presiden Jokowi menandatangani aturan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Presiden Jokowi mengatakan, pada tanggal 13 April 2022, dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.
“Untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” katanya dari situs resmi Sekretariat Presiden, Jumat (15/4).
Presiden Jokowi mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. Di mana tren kasusnya saat ini telah mengalami penurunan.
“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menjelaskan, setelah ditandatangani, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
“Untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya.
0 comments:
Post a Comment