< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Kemenkumham: Demokrat AHY dan Berkarya Muchdi PR Berhak Ikuti Pemilu 2024

Minggu, 24 April 2022 | Minggu, April 24, 2022 WIB | Last Updated 2022-04-24T12:47:29Z

 


JAKARTA ( Kontak Banten)  Kemenkumham merilis 76 parpol yang dinyatakan telah berbadan hukum. Dengan telah dipenuhinya persyaratan itu, ke-76 partai itu pun kini berhak mendaftarkan diri ke KPU untuk ikut serta dalam Pemilu 2024 mendatang.

Informasi tersebut dilihat dari Surat Menkumham Yasonna Laoly   dengan Nomor: M.HH-AH.11.04-09. Surat yang ditandatangani Yasonna itu diterbitkan untuk menjawab Surat KPU Nomor: 11/PL.01/14/2022 tanggal 4 Juni 2022 terkait permintaan data warga binaan dan data partai politik yang telah berbadan hukum.

Dalam surat itu, Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwopranojo (Muchdi PR) dengan Sekjen Badaruddin Andi Picunang dinyatakan lolos sebagai parpol berbadan hukum dan dinyatakan berhak mengikuti pemilu 2022.
Masih dari Surat Menkumham itu, kepengurusan Berkarya yang diakui tercantum pula nama Hari Saputra Yusuf sebagai Bendahara Umum dan (Purn) Dr Syamsu Djalal.
Partai Berkarya sempat didera perebutan kepemimpinan sampai ke sengketa hukum. Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR berkonflik dengan Berkarya di bawah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Dalam putusan terakhir di tingkat Mahkamah Agung, dinyatakan Partai Berkarya di bawah Muchdi PR yang sah.
Selain Partai Berkarya, dalam surat itu tercantum pula keputusan soal kepengurusan Partai Demokrat. Diketahui sebelumnya sempat terjadi upaya merebut kepempinan Demokrat dari tangan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh KSP.
Moeldoko melalui KLB yang digelar di Deli Serdang menyatakan bahwa Demokrat berada di bawah kepemimpinannya. Tak terima, Demokrat di bawah Ketua Umum AHY mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para penggagas KLB di Deli Serdang, Sumut, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Jumat (12/3).
Gugatan dilayangkan kubu AHY karena mereka menganggap para penggagas KLB telah berbuat inkonstitusional dengan lewat penunjukkan Moeldoko sebagai Ketum Partai.
Selain menempuh jalur hukum dengan gugatan, Demokrat kubu AHY juga mengirim surat ke Menkumham, Yasonna Laoly.
Upaya kubu AHY itu pun berbuah manis dengan diakuinya Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY yang berhak maju untuk mengikuti Pemilu Mendatang.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update