Friday, 8 April 2022

Pemerintah Minta Pengusaha Bayarkan THR Full Tahun Ini

 

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat konferensi pers THR 2022, Jumat (8/4/2022) |

 JAKARTA ( Kontak Banten)-Dengan melandainya kasus pandemi, diharapkan tahun ini para pemilik usaha mampu menunaikan kewajiban pembayaran THR Keagamaan dalam waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini dilakukan sesuai ketentuan, Kementerian Tenaga Kerja sudah mempersiapkan posko konsultasi dan pengaduan, baik secara offline maupun online melalui aplikasi resmi Kemenaker.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyatakan pandemi telah menyebabkan perubahan mekanisme pembayaran THR Keagamaan selama tahun 2020 dan 2021. Sehingga untuk mencegah hal ini, pemerintah mengharapkan pada tahun ini, perusahaan sudah memperkuat keuangannya untuk memberikan hak para pekerja.

“Surat Edaran Menaker No M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pembayaran THR 2022 pada 6 April 2022 lalu, menentukan pemilik usaha berkewajiban memberikan THR Keagamaan untuk pekerja atau buruh agar mereka bisa memenuhi kebutuhan jelang perayaan keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers Pembayaran THR 2022, Jumat (8/4/2022).

Ia menjelaskan bahwa THR Keagamaan ini merupakan pembayaran non upah, yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan terkait kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan penerima THR.

“Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, kementerian telah mempersiapkan posko untuk memberikan layanan konsultasi maupun pengaduan terkait THR Keagamaan ini. Termasuk di Kantor Kemenaker Jakarta. Dan layanan ini bisa diakses secara online juga,” ucapnya.

Selain itu, Ida menyatakan bahwa pihak provinsi didorong untuk membentuk juga posko melalui kanal yang dimiliki oleh Kemenaker.

“Sehingga pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya yang memuasakan semua pihak yang terkait. Dan jika ada keluhan maka pertimbangan posko akan menjadi bagian dalam pemutusan sanksi atas pelanggaran dalam pemberian THR Keagamaan 2022,” ucapnya lagi.

Secara terpisah, Pengamat Ekonomi CORE Piter Abdullah menyatakan bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi, tentunya pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan pemerintah tidak akan menjadi masalah.

“Kondisi perusahaan itu berbeda-beda. Kalau perusahaan – perusahaan yang tidak terdampak pandemi, seperti farmasi atau teknologi informasi, saya kira tidak masalah untuk melakukan pembayaran THR Keagamaan. Walaupun kondisi mereka juga berbeda-beda,” kata Piter saat dihubungi.

Termasuk juga, menurut Piter, perusahaan yang dimaksud adalah perbankan maupun sektor keuangan.

“Ada yg untung besar dan tentunya sangat mampu bagi – bagi THR. Tapi sebagian perusahaan, seperti perhotelan atau transportasi udara, walaupun sdh membaik tapi banyak yg masih kesusahan. Dan itu termasuk dalam hal pembayaran THR,” pungkasnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support