JAKARTA ( Kontak Banten) Perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya akhirnya menemui ujungnya. Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu pengesahan RUU TPKS dalam rapat paripurna, Selasa (12/4).
Pengesahan ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah aktivis perempuan berbagai organisasi. Puan mendapatkan penghargaan lantaran dianggap berjasa mengesahkan RUU TPKS ini.
"Dalam rapat ini turut hadir organisasi perempuan Indonesia," kata Puan yang juga menyapa aktivis-aktivis perempuan tersebut, di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (12/4).
Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati mengatakan pengesahan RUU TPKS menjadi UU merupakan angin segar bagi kaum hawa.
Dia menyebut sudah lama proses pengesahan undang-undang ini ditunggu. Sebab, ada kebutuhan mendesak terkait adanya aturan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Selama ini, kata dia, banyak kasus kekerasan seksual tidak berujung proses hukum karena belum adanya aturan terkait ini.
"Pengesahan undang-undang ini membawa angin segar bagi perempuan Indonesia. Ini karena akan ada perlindungan hukum bagi perempuan," katanya.
Dia menyebut adanya undang-undang ini akan membuat takut pelaku kekerasan seksual. Harapannya akan membuat signifikan berkurangnya kasus kekerasan seksual.
"Saya berharap pasca ini kasus kekerasan seksual akan menurun drastis karena sudah ada hukum yang mengatur. Ini jadi momentum supaya pelaku kekerasan seksual berpikir beribu kali untuk melakukan tindakannya," tegasnya.
Sebagai informasi, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.
Saat UU TPKS disahkan, Puan mendapatkan standing ovation dari para aktivis yang hadir di balkon. Mayoritas anggota DPR juga memberikan tepuk tangan.
Puan melambaikan tangan dan mengucap terima kasih kepada pihak yang memperjuangkan UU TPKS. Termasuk jajaran pemerintah, aktivis, dan anggota DPR lintas fraksi.
"Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi," katanya.
"Tetapi ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual," ujar Puan dengan suara bergetar menahan tangis.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
"Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus semangat. Merdeka!" ucap mantan Menko PMK tersebut.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
0 comments:
Post a Comment