SERANG, ( Kontak Banten) – Puluhan pengendara ditilang aparat kepolisian dari Polresta Serang Kota saat razia kendaraan pada Sabtu 9 April 2022 malam hingga Minggu 10 April 2022 dinihari.
Kasat Lantas Polresta Serang AKP Irfan Abdul Gofar mengatakan, dalam razia kendaraan yang berlangsung di depan Mako Polresta Serang Kota tersebut, pihaknya menilang 57 pengendara motor dan 16 pengendara mobil. “Jika ditotalkan ada 73 pengendara yang kami berikan sanksi tilang,” ujar Gofar.
Dijelaskan Gofar, razia tersebut dilakukan dengan sasaran knalpot brong atau bising serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan seperti SIM dan STNK. “Sasarannya knalpot bising atau brong, pengendara yang tidak memiliki SIM ” ujar Gofar.
Kabag Ops Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan,
razia tersebut dilaksanakan juga dalam rangka mengantisipasi gangguan
kamtibmas.
“Secara khusus malam tadi razia kendaraan sepeda motor
baik roda dua maupun roda empat yang tidak dilengkapi dengan surat
kendaraan maupun kendaraan dengan knalpot brong atau bising,” ungkap
Yudha.
Yudha menjelaskan, razia tersebut merupakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KKYD) di bulan ramadan. Kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Polresta Serang Kota dan jajaran.Kegiatan razia knalpot brong ini merupakan perhatian masyarakat yang menggangu ketentraman dan kenyamanan beribadah di bulan ramadan,”tutur YudhaKapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea yang semalam mengikuti razia telah memberikan imbuan kepada pengendara untuk tetap menjadi pelopor keselamatan berkendara dan selalu mentaati protokol kesehatan.
0 comments:
Post a Comment