TANGSEL ( Kontak Banten) Ratusan reklame non permanen di kawasan BSD City, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dicopoti. Media luar ruang itu dicopoti karena tidak mengantongi perizinan resmi alias illegal.
“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin,” Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri, Sabtu (16/4/2022).
Menurutnya, pencopotan ratusan reklame non permanen dilakukan di lima titik lokasi. Ia pastikan kepada pengembang kawasan untuk mentaati peraturan yang berlaku.
Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, OKI Rudianto menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame megurus perizinan dan membayar pajak.
“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” jelas Oki.
0 comments:
Post a Comment